Selasa, 25/07/2017

Ini Penjelasan Pemkot Soal Beda Honor dengan P3K

Selasa, 25/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Penjelasan Pemkot Soal Beda Honor dengan P3K

Selasa, 25/07/2017

BONTANG - Keberadaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 perihal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belakangan menjadi tema pembahasan di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam berbagai momentum.

Sebab, regulasi tersebut akan mempengaruhi eksistensi 1.548 tenaga non PNS di kota maritim berkebudayaan industri ini. Lalu apa sebenarnya perbedaan non- PNS (honorer) dengan P3K ini?

Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bontang, Syarifah Nurul Hidayati menerangkan, saat ini, ASN telah terbagi menjadi P3K dan PNS.

Bedanya, PNS akan mencapai tahap pensiun dengan pemberian tunjangan dan hak lain. Tidak demikian dengan P3K. Namun, hak seperti tunjangan, jenjang karir dan beberapa hal lain juga dimiliki penyandang status P3K.

“Sekarang ini, non PNS kan belum ada hak soal jenjang karir ini. Dan sementara ini, hanya bisa jadi staf. Tapi dengan status P3K, memungkinkan menempati posisi tertentu, ketika dianggap layak,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, tenaga P3K di pemerintah pusat diberikan kesempatan menempati posisi setara dengan hak pegawai eselon I. Dengan ketentuan, layak dan professional.

Wanita berhijab ini juga belum menerima kabar perihal ketentuan posisi yang bisa ditempati pemegang SK P3K. “Kami sedang menunggu aturannya,” tambahnya.

Perihal non PNS Bontang, ia menjamin semua telah terdata di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bontang dengan total 1.548 jiwa. Namun semua terbagi dalam berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Soal permintaan komisi I agar data pegawai tidak lagi per OPD, nanti kami sampaikan ke pimpinan. Karena kami kan hanya urus soal teknis saja,” tutupnya (kb)


Ini Penjelasan Pemkot Soal Beda Honor dengan P3K

Selasa, 25/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.