Jumat, 28/07/2017

70 Pelanggar Ditilang

Jumat, 28/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

70 Pelanggar Ditilang

Jumat, 28/07/2017

BONTANG – Komitmen Polantas Bontang bakal menertibkan pengendara di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) benar-benar dilakukan. Hari ini, Kamis (27/7) Polantas Bontang menggelar operasi patuh rutin ruas jalan tertib lalu lintas, Bhayangkara sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Irawan Setyono mengatakan operasi pada hari ini merupakan tindaklanjut atas penetapan KTL beberapa waktu lalu. Pada pekan sebelumnya, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada seluruh pengendara yang melintas di KTL, melalui sejumlah rambu serta teguran lisan kepada pengendara yang melanggar.

“Kalau minggu lalu kan tahapan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib di kawasan KTL. Sesuai imbauan kemarin, pekan ini sudah penindakan,” kata Kasat Irawan kepada Klikbontang saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Dari hasil operasi yang digelar kurang lebih 1,5 jam. Pihaknya mengamankan sekitar 70 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Dari jumlah tersebut, 40 pengendara yang tak membawa surat-surat saat operasi tertib kawasan lalu lintas digelar.

“Sekitar 70-an pengendara yang kita amankan saat operasi tadi,” katanya.

Perwira tiga balok ini, mengimbau agar masyarakat menaati peraturan berlalu lintas, khususnya di areal tertib lalu lintas, mulai dari ruas jalan Brigjen Katamso (Simpang Yabis) sampai dengan jalan R Suprapto (simpang empat Bontang Baru).

Menurutnya, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas sangat penting. Hal itu juga sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Pihaknya berharap, komitmen Polantas Bontang bersama Dinas Perhubungan menciptakan lalu lintas yang tertib di kawasan Bontang, mendapat dukungan positif dari masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Polisi lalu lintas Bontang menerapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di seputaran ruas jalan Brigjend Katamso hingga jalan Bhayangkara. Disepanjang ruas jalan ini dilarang untuk memarkirkan kendaraan roda empat di badan jalan.

Kapolres Bontang, melalui Kasat Lantas Irawan Setyono mengatakan, aturan ini mulai diberlakukan mulai hari ini, Senin17/7/2017. Untuk sepekan ini, pihaknya masih mensosialisasikan aturan baru ini kepada pengendara. Hari pertama pelaksanaan, sebanyak 15 kendaraan roda empat didapati melanggar regulasi baru ini. (kb)


70 Pelanggar Ditilang

Jumat, 28/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.