Minggu, 30/07/2017

KPU Paser Siap Memulai Tahapan

Minggu, 30/07/2017

Eka Yusda

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Paser Siap Memulai Tahapan

Minggu, 30/07/2017

logo

Eka Yusda

TANA PASER – Usai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser siap memulai tahapan persiapan Pemilu 2019. Dimana telah disepakati bersama, bahwa Pemilu dilaksanakan 17 April 2019.

“KPU RI telah menyepakati Pemilu dilaksanakan pada 17 April 2019. Kalau kita tarik 20 bulan sebelum hari H Pemilu, maka paling lambat sekitar Agustus akan kita mulai tahapannya,” kata Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan, kemarin.

Untuk tahapan pertama dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019, lanjut ia, adalah verifikasi partai politik (parpol). Meskipun isu yang berkembang saat ini, ialah RUU yang telah disetujui berpotensi digugat. Salah satunya, masalah verifikasi parpol yang berimplikasi pada molornya jadwal tahapan.

“Memang, ada sebagian pendapat yang menginginkan hanya partai baru saja yang diverifikasi, dan ada juga yang ingin semua partai diverifikasi. Apabila ini benar dan nanti disetujui, serta durasi putusannya melampaui 4 bulan maka akan berdampak merubah tahapan,” ucapnya.

Dikatakan, bahwa ada sejumlah poin penting atau krusial yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu nantinya. Seperti, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan metode saint leage murni untuk perhitungan perolehan suara.

Sehingga, perolehan suara di setiap partai pada satu Daerah Pemilihan (Dapil), akan dibagi bilangan pembagi 1,3,5 dan seterusnya bilangan ganjil. Kemudian diperingkat dan disesuaikan dengan kuota jumlah kursi di dapil masing-masing.

“Untuk parliamentary threshold, sudah ditetapkan sebesar 4 persen dari perolehan suara. Dan untuk metode perhitungan saint leage murni, saat ini kami sudah mempersiapkan bahan untuk sosialisasi, dengan menyesuaikan jumlah Dapil di Kabupaten Paser, dengan 6 dan 8 kuris per dapilnya,” ujarnya.

Selain itu, ia menerangkan poin penting lainnya di dalam RUU Pemilu yang telah disetujui untuk disahkan menjadi UU. Yakni, sistem proposional terbuka dan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

“Selanjutnya, sistem yang dianut Pemilu adalah proposional terbuka. Kalau untuk pengajuan calon presiden, minimal harus memiliki 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah,” paparnya. (sur)

KPU Paser Siap Memulai Tahapan

Minggu, 30/07/2017

Eka Yusda

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.