Rabu, 02/08/2017
Rabu, 02/08/2017
Rabu, 02/08/2017
TANA TIDUNG – Hampir sepertiga kawasan di KTT merupakan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang tidak dapat dibangun sehingga untuk meningkatkan pelayanan publik melalui proses pembangunan pemerintah selalu terkendala dengan status lahan KBK tersebut.
Camat Sesayap Hasril mengatakan, pemahaman masyarakat soal lahan KBK ini masih sangat minim, sehingga sering beranggapan pemerintah minim dalam pembangunan. Masyarakat juga kerap melakukan pembangunan diatas lahan KBK meskipun hal tersebut menjadi larangan membangun.
Selain lahan KBK, kepemilikan dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah KTT yang bergerak dibidang perkayuan, juga menjadi kendala pembangunan.
Menurutnya, diperlukan alih fungsi lahan KBK dari pemerintah pusat agar Pemkab dapat melakukan pembangunan didalamnya. “Pembangunan semata-mata untuk masyarakat akan tetapi pemahaman masyarakat masih kurang, yang terjadi masyarakat sering bertanya-tanya mengapa pembangunan terjadi sangat lamban, padahal untuk membangun saja pemerintah harus mendapat ijin pinjam pakai dari pemerintah pusat,” kata Hasril, Rabu (2/8) kemarin.
Diketahui, untuk membangun akses jalan yang menghubungkan empat kecamatan, Kecamatan Sesayap, Muruk Rian, Betayau dan Sesayap Hilir dibutuhkan keluasan jalan sekitar 60-80 Kilometer yang melalui lahan berstatus KBK, artinya sebelum dilakukan pembangunan dibutuhkan lahan yang clean and clear alias mendapatkan incluve dari pemerintah pusat agar pembangunan yang disiapkan untuk pemberian pelayanan ke masyarakat secara langsung benar-benar dinikmati oleh masyarakat itu sendiri. (ifa)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.