Jumat, 04/08/2017

PPID Perlu Lebih Update

Jumat, 04/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PPID Perlu Lebih Update

Jumat, 04/08/2017

SAMARINDA – Sebagai bagian dari pemerintahan, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) semestinya mampu menyediakan informasi secara lengkap, termasuk ringkasan penggunaan APBD dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun fungsinya ini tidak berjalan efektif dalam website PPID Samarinda. 

Menanggapi hal ini Sekretaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin memberikan teguran kepada PPID sebagai instansi pemerintah yang bertugas menyediakan informasi secara efektif.

“Ya harusnya PPID bisa lebih update lah dalam memberikan informasi. Dalam aturan keterbukan informasi itu memang ada beberapa hal yang dikecualikan namun selama itu tidak menyunggung kehidupan pribadi seseorang kenapa tidak di-update,” ujar Sugeng, Kamis (3/7).

Seperti yang diketahui kondisi fiskal APBD Samarinda memang belum dapat bangkit dari badai defisit anggaran, namun menurut Sugeng bukan hal yang harus ditutupi kepada masyarakat.

Sehingga anggaran untuk berbagai instansi pun sangat dibatasi, termasuk anggaran untuk PPID.

“Itu tidak menjadi alasan karena ini kan bersifat informasi, ya harus di-update,” imbuh Sugeng. 

Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim M Imron Rosyidi.

“Dalam undang-undangg keterbukaan informasi memang ada beberapa hal yang dikecualikan untuk tidak diberikan kepada publik yang menyangkut beberapa hal diantaranya dapat menghambat proses penyelidikan badan hukum, membahayakan kehidupan seseorang dan keluarganya serta rahasia pribadi seseorang. Diluar dari itu harusnya bisa diakses oleh masyarakat,” kata Imron.

Ia pun meminta kepada PPID disetiap daerah mampu mewujudkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Seharusnya PPID bisa memberikan informasi secara berkala apalagi yang menyangkut tentang dokumen-dokumen yang meyangkut kepentingan masyarakat serta perizinan-perizinan yang telah disepakati silahkan dibuka saja,” demikian Imron. (ms)


PPID Perlu Lebih Update

Jumat, 04/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.