Rabu, 07/06/2017

Pemancar Marabahaya Kapal Wajib Didaftar ke Basarnas

Rabu, 07/06/2017

Direktur Komunikasi Kantor Pusat Basarnas, Brigjen TNI (Mar) Suprayogi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemancar Marabahaya Kapal Wajib Didaftar ke Basarnas

Rabu, 07/06/2017

logo

Direktur Komunikasi Kantor Pusat Basarnas, Brigjen TNI (Mar) Suprayogi

BALIKPAPAN – Badan SAR Nasional (Basarnas) menginstruksikan kepada para pelaku pelayaran segera mendaftarkan alat pemancar marabahayanya (radiao beacon). PEndaftaran ini dimaksudkan agar bisa diambil langkah cepat dan pendeteksian dini kecelakaan pelayaran laut.

Mendaftarkan radio beacon agar segera diketahui perusahaan pelayaran pemilik radio. Ini diyakini bisa mempermudah pendeteksian dini pemilik kapal.

Direktur Komunikasi Kantor Pusat Basarnas, Brigjen TNI (Mar) Suprayogi mengatakan pendataan radio beacon inibisa diketahui kode negara radio dan usia baterai radio. Dengan demikian, jika radio memancarkan signal marabahaya petugas SAR bisa segera berkoordinasi dan melaksanakan kegiatan SAR.

Menurut dia, untuk kapal laut di Indonesia belum semua mendaftarkannya, jauh berbeda dibanding usaha penerbangan yang sudah melakukan lebih awal.

“Kita memiliki peralatan tetap kita juga perlu datanya. Pemilik kapal masih sulit, dengan sosialisai ke pelaku usaha pelayaran harapanya bisa langsung daftar,” terangnya dalam pembukaan sosialisasi sistem deteksi dini pelayaran, di Kantor Basarnas Balikpapan, Selasa (6/6) kemarin.

Mengenai alat pemancar marabahaya ini sebut Suprayogi sudah diatur dalam UU RI 29/2014 tentang pencarian dan pertolongan. Pasal 70 mengatur bahwa alat pemancar marabahaya pada pesawat dan kapal maupun yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan kepada Basarnas.

“Hanya melakukan pendaftaran, dan tidak dipungut biaya. Pendaftaran sifatnya wajib karena untuk keselamatan,” tegasnya.

Suprayogi menambahkan untuk menjangkau dan meningkatkan respon, Basarnas memiliki unit pelaksana teknis dan 34 kantor SAR yang tersebar di wilayah Indonesia. Karena itu sosialisasi deteksi dini akan terus dilanjutkan ke daerah lainnya. “Saya juga mengajak pelaku pelayaran dapat menjalin komunikasi, meningkatkan kerjasama dengan meregistrasikan radio beaconnya,” tandasnya. (din)


Pemancar Marabahaya Kapal Wajib Didaftar ke Basarnas

Rabu, 07/06/2017

Direktur Komunikasi Kantor Pusat Basarnas, Brigjen TNI (Mar) Suprayogi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.