Kamis, 10/08/2017

Perusahaan Harus Berkantor di Tanah Grogot

Kamis, 10/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perusahaan Harus Berkantor di Tanah Grogot

Kamis, 10/08/2017

TANA PASER – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie menegaskan, perusahaan yang beroperasi atau memiliki kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Paser harus membuka kantor cabang di ibukota Kabupaten atau Tanah Grogot.

Hal ini ditegaskan Bupati Yusriansyah saat Rapat Optimalisasi pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan atau Coporate Social Responsibility (CSR) dan persiapan MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dengan Mitra CSR 2017 di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser.

“Sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9/2014 tentang Penanaman Modal, menyatakan bahwa penanam modal yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Paser wajib berkantor di ibukota kabupaten. Namun faktanya, kini masih banyak yang belum mematuhi ketentuan itu,” ungkapnya, Rabu (9/8).

“Perda wajib berkantor di Ibukota Kabupaten Paser bagi badan usaha itu sudah cukup lama, tapi dari laporan banyak perusahaan yang mengindahkannya. Untuk itu, maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan itu,” ucapnya.

Dikatakannya, Perda ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi perusahaan dengan pemerintah. Khususnya, dalam pengambilan keputusan bersama.

“Paling lambat, pada akhir November 2017 seluruh badan usaha, baik perseorangan maupun corporate harus sudah memiliki kantor atau berdomisili di Tanah Grogot,” tegasnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Paser Putu Suantara mengatakan, perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Paser sejak 2014 lalu berjumlah 275 perusahaan. Hanya saja, yang aktif melaksanakan CSR sangat minim. Dari 2013-2016, secara rata-rata hanya 6,6 persen atau 17-18 saja yang melaksanakan CSR. “Dan indikasi perusahaan melaksanakan CSR pada 2017 ini, hanya sebanyak enam perusahaan atau sebesar 4,18 persen saja,” katanya.

Ini terjadi, kata dia, karena selama ini Pemkab Paser kesulitan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen perusahaan. Pasalnya, orang yang dapat mengambil keputusan berkantor di luar Ibukota Kabupaten Paser.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Paser Abustan Paweri sangat mendukung kebijakan Pemkab Paser yang mewajibkan perusahaan untuk berkantor di Ibukota Kabupaten Paser. (sur)


Perusahaan Harus Berkantor di Tanah Grogot

Kamis, 10/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.