Kamis, 10/08/2017

Penyelundupan 55 Koli Kepiting Bertelur Digagalkan

Kamis, 10/08/2017

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni menunjukan kepiting hasil tangkapan tim EFQR Lantamal XIII Tarakan yang gagal diselundupkan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penyelundupan 55 Koli Kepiting Bertelur Digagalkan

Kamis, 10/08/2017

logo

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni menunjukan kepiting hasil tangkapan tim EFQR Lantamal XIII Tarakan yang gagal diselundupkan.

TARAKAN – Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil mengamankan dua speedboat yang mengangkut 1.300 kilogram kepiting bertelur yang perdagangannya dilarang oleh pemerintah. Kepiting bertelur ini akan dibawa ke Tawau Malaysia, untuk selanjutnya di bawa ke Singapura dan Hongkong.

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap penyelundupan kepiting bertelur ke Tawau Malaysia ini karena adanya laporan inteligen Lan-tamal XIII Tarakan, yang menyebutkan bahwa masih marak penyelundupan kepiting betina dari Tarakan. 

Setelah melalui pengintaian yang cukup lama, akhirnya Tim EFQR melakukan penyergapan terhadap aktivitas bongkar muat speedboat di laut sebelah barat pulau Tarakan. Dalan penyergapan ini pelaku melarikan diri bersama speedboatnya, dan meninggalkan satu unit speedboat yang mengangkut 25 koli kepiting bertelur.

“Pada penangkapan pertama pukul 22.00 wita, kita mendapati speedboat dengan 25 koli kepiting bertelur, 1 kali itu berisikan 30 kilogram kepiting jadi total keseluruhan kepiting yang kita tangkap mencapai 750 kilogram. Dalam perjalanan ke Mako Lantamal XIII Tarakan, tim EFQR kita kembali menemukan speedboat yang mencurigakan dan langsung kita lakukan penyergapan,” bebernya.

Dalam penangkapan kedua ini, tim EFQR berhasil mengamankan 20 kolli kepiting bertelur dengan bobot total 600 kilogram, barang bukti beserta dua tersangka yaitu Darsono dan Ridwan. Dari kedua speedboat ini petugas mengamankan 55 kilogram dengan berat kepiting bertelur secara keseluruhan mencapai 1.300 kilogram. Semua kepiting bertelur ini akan dirilis kembali kea lam bebas, rencana di dermaga Lantamal XIII Tarakan yang berada di Mamburungan.

Sementara itu, Penanggungjawab dan Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan Stasiun Karantina Hewan dan Tumbuhan Kelas II Tarakan, M. Zainul Arifin mengatakan, para tersangka didunga melanggar pasal 6 huruf (a,b,c) dan pasal 31 (huruf a) Undang – undang nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta, karena barang bukti berupa kepiting bertelur masih hidup maka akan dirilis kembali ke habitatnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Pasal 7 ayat 2 huruf a melepaskan lobster, kepiting, dan rajungan yang tertangkap dalam perdagangan yang dillarang.

“Sebenarnya pemerintah membe-rikan kelonggaran setap tahunya, mulai Desember hingga Februari boleh menjual kepiting bertelur kare-na harganya yang memang sangat mahal sehingga akan memberikan keun-tungan bagi nelayan, tetapi diluar bulan yang diperbolehkan jangan. Kepiting ini akan dikirim ke Tawau Malaysia, selanjutnya dibawa ke Kuala Lumpur,  Johor, Singapura, dan Hongkong,” ungkapnya. (yan) 

Penyelundupan 55 Koli Kepiting Bertelur Digagalkan

Kamis, 10/08/2017

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni menunjukan kepiting hasil tangkapan tim EFQR Lantamal XIII Tarakan yang gagal diselundupkan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.