Minggu, 13/08/2017

Empat ABK Calvin 08 Ditetapkan Tersangka Penjualan Hewan Langka

Minggu, 13/08/2017

KBO Reskrim memperlihatkan 2 burung yang dilindungi hasil operasi di Pelabuhan Kelapis.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Empat ABK Calvin 08 Ditetapkan Tersangka Penjualan Hewan Langka

Minggu, 13/08/2017

logo

KBO Reskrim memperlihatkan 2 burung yang dilindungi hasil operasi di Pelabuhan Kelapis.

MALINAU – Polres Malinau menetapkan 4 Anak Buah Kapal (ABK) Calvin 08 sebagai tersangka penyelundupan hewan langka yang dilindungi Undang-Undang (UU). Keempatnya yaitu, BU,Sd, Rd Mt, dan DCS. 

Keempat ABK ini kedapatan menyelundupkan 2 ekor burung kakatua jambul kuning dan burung nuri dari Sulawesi ke Malinau di Pelabuhan Kelapis. Sedangkan, burung langka lainnya sudah dijual di Tarakan.

Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta melalui KBO Reskrim Malinau Ipda Ahmad Hadi kepada media ini Jumat (13/8) mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti penangkapan tersebut, dan berkoordinasi dengan  Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan di Samarinda. 

Hasilnya, kata dia, BP2LHK memastikan bahwa kedua hewan tersebut merupakan jenis hewan langka dan dilindungi oleh Negara. Sebab, burung kakatua dan nuri ini tidak ada di Kalimantan. 

“Hanya ada di  Maluku dan Papua saja. Berdasarkan UU Nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, pasal 40 ayat 2 huruf a, bahwa satwa yang dilindungi berupa burung kakak tua jambul kuning dan burung nuri bayam hijau,” papar Ahmad Hadi.

Menurut dia, berkas perkara telah diserahkan ke tim dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk proses hukum selanjutnya.  

Surat pelimpahan perkara penangkapan melukai, memelihara, membunuh, menyimpan, mengangkut dan perniagaan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan Nomor B87/VII/2017/Reskrim tanggal 15 Agustus 2017 kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

“Petugas dari sana yang datang kesini (Polres Malinau) setelah mendapat informasi bahwa Polres Malinau mengamankan satwa yang dilindungi,” terangnya. 

Menurut dia, burung tersebut berasal dari Kota Bitung dan dibawa ke Malinau. Harga jualnya, burung kakak tua jambul kuning Rp1,8 juta hingga Rp2 juta. Sedangkan burung nuri sekitar Rp600 ribu.  

“Para tersangka terancam pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda 200 juta,” tandas dia. (wh)


Empat ABK Calvin 08 Ditetapkan Tersangka Penjualan Hewan Langka

Minggu, 13/08/2017

KBO Reskrim memperlihatkan 2 burung yang dilindungi hasil operasi di Pelabuhan Kelapis.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.