Kamis, 08/06/2017

Pemprov Nyatakan Dua Perusahaan Tumpang Tindih

Kamis, 08/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemprov Nyatakan Dua Perusahaan Tumpang Tindih

Kamis, 08/06/2017

PENAJAM – Areal PT Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia (MSEI) di Kawasan Industri Buluminung (KIB) Kabupaten Penajam Paser Utara  (PPU) harus dilakukan evaluasi secara khusus karena Pemprov Kaltim menyatakan  tumpang tindih dengan perusahaan sesama komoditas tambang batu bara yakni PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI). 

Demikian dikatakan, Wabup PPU, H Mustaqim MZ usai mengikuti rapat pleno tertutup Tim Evaluasi Penertiban/perizinan pertambangan mineral dan batu bara di kantor Gubernur Kaltim, kemarin. Rapat ini dipimpin Gubernur  H. Awang Faroek Ishak didampingi Sekprov Kaltim, Rusmadi.

Ia menuturkan, sebagaimana pernyataan gubernur, ada empat perusahaan pertambangan yang perlu evaluasi khusus karena tumpang tindih. Salah satunya adalah PT MSEI tumpang tindih dengan  PT PPCI dengan areal di KIB PPU.

Pada kesempatan itu, lanjut Mustaqim, gubernur meminta agar hal itu sangat perlu diperhatikan karena KIB telah dilakukan ground breaking industri pulp and paper PT Agra Bareksa sehingga tidak boleh ada pertambangan di dalamnya. Sedangkan izin pertambangan di kawasan tersebut terlebih dahulu telah dilakukan. Jika ingin menyelesaikan melalui jalur hukum, maka bisa saja dilakukan.

“Kami memberikan ucapan terimakasih kepada tim evaluasi penertiban tambang karena telah  diambil alih oleh Pemprov. Saat ini semakin jelas setiap kabupaten telah dibahas mana yang dicabut dan mana yang perlu evaluasi khusus sehingga memberikan kepastian berusaha kepada perusahaan,”katanya.

Dituturkan Mustaqim, sebelumnya pada 10 April lalu telah dilakukan  rapat pleno pembahasan tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Di mana   berpotensi  mengalami penyusutan yang semula  826 IUP menjadi 809 IUP. Sementara itu, dalam pleno kali ini,  ada  17 izin dikeluarkan dalam daftar merah yang akan diakhiri atau dicabut. 

“Sekarang Pemprov terbuka dengan data dari hasil kerja tim evaluasi, jadi gubernur mempesilahkan apabila ada yang meminta hasil tim itu. Menurut saya,  dengan kondisi ini masyarakat dapat  mengetahui secara jelas mana yang telah diizinkan dan dicabut. Sementara persoalan yang terjadi  di KIB sampai sekarang  masih dalam tahap mediasi,”pungkas Mustaqim. (nav)


Pemprov Nyatakan Dua Perusahaan Tumpang Tindih

Kamis, 08/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.