Kamis, 24/08/2017

Tersangka Baru Korupsi Pembebasan Lahan

Kamis, 24/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tersangka Baru Korupsi Pembebasan Lahan

Kamis, 24/08/2017

BONTANG – Pimpinan regu dari Dikrimsus Polda Kaltim Kasubdit III Tipikor AKBP Winardi memastikan ada tambahan tersangka baru pada kasus korupsi dugaan “mark up” atas lahan tahun anggaran 2012. Kepastian itu disampaikan Winardi usai menggeledah tiga lokasi berbeda.

Kasubdit Winardi menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp5 milliar itu. Pihaknya masih mengumpulkan bukti dari sejumlah dokumen yang telah disita. “Kita rampungkan barang bukti pekan ini, baru tetapkan tersangka,” katanya.

Usai penggeledahan, tim akan memeriksa 15 orang saksi. Pun begitu, pemeriksaan akan dilakukan secara maraton. Pada hari ini, penyidik memanggil 5 orang saksi. Ke-5 orang tersebut, diantaranya Asisten Administrasi Umum Setda Syarifah Nurul Hidayati dan Kabag Keuangan Setda Ahmad Rizani. Sedangkan tiga orang lainya merupakan staf di bagian pemerintahan, yakni Eri, Siska dan Sri Handayani. “Totalnya ada 15 orang yang akan kami periksa, tapi hari ini hanya 5 orang saja,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan “mark up” atas pembebasan lahan untuk kepentingan 3 bangunan pada 2012 lalu telah menyeret Nr, saat ini menjabat sebagai Kabag Pemerintahan saat ini. Nr ditetapkan tersangka oleh Polda Kaltim 2013 lalu.

Kemudian, pada Juli kemarin, penyidik menambah jumlah tersangka yakni Dms yang kala itu berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPPTK) proyek tersebut.

Nr dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP soal unsur penyertaan. Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Nurhayati disangka bersekongkol dengan pengusaha berinisial HA. Dalam kasus tersebut, HA dan rekannya yang berinisial DR berperan mencari pemilik tanah atau perantara.

Dalam pembayaran penuh untuk pembebasan lahan di tiga lokasi itu, Pemkot mengucurkan dana total Rp18 milliar. Sedangkan, pembayaran ke pemilik tanah hanya Rp13 milliar lebih. Ditaksir, kerugian negara dari selisih jumlah tersebut sekitar Rp5 milliar. (kb)

Tersangka Baru Korupsi Pembebasan Lahan

Kamis, 24/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.