Kamis, 24/08/2017
Kamis, 24/08/2017
Kamis, 24/08/2017
TANJUNG REDEB - Polsek Sambaliung akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hal ini dilakukan setelah gelar perkara laporan masyarat Gurimbang tentang praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum Pemerintahan Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, untuk pembebasan lahan seluas 48 hektare
“SP2HP akan segera kita keluarkan, dan juga akan kita berikan ke pihak pelapor. Jangan anggap kasus ini tidak jalan, karena tahap penyelidikan itu tidak ada jangka waktunya. Laporan yang masuk ini terkait adanya pungli dan penjualan tanah yang tidak sah dilakukan oknum Pemerintah Kampung,” ungkap Kapolsek Sambaliung, IPTU M Aprisakundi kepada Koran Kaltim, Rabu (23/8).
Dari hasil sementara, Kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi termasuk terlapor. Jika tidak ada halangan, saksi yang akan diperiksa nantinya sekitar 20 orang.
Ia berharap kepada masyarakat, terkait kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yaitu Polsek Sambaliung. Masyarakat juga diimbau untuk tidak main hakim sendiri, jika memang ingin melakukan aksi, hendaknya bisa membuat lapiran pemberitahuan terdahulu khususnya ke Polsek.
Untuk hasil sementara, dari pembebasan lahan tersebut terdapat kisaran dana sebesar Rp1,2 miliar. Dari ganti rugi lahan tersebut, masyarakat mengalami kerugian hingga ratusan juta dan diindikasi telah dimakan oknum tidak bertanggungjawab. “Kami akan bekerja secara profesional didalam menangani permasalahan ini. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, belum bisa menetapkan duduk permasalahan yang terjadi. Sehingga, masih banyak yang harus kami gali dan mencari kebenaran terkait pungli ini. Mengingat, jumlah yang dilaporkan itu tidak sedikit angkanya,” pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.