Sabtu, 26/08/2017

ADD Hanya Boleh untuk Proyek Fisik

Sabtu, 26/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ADD Hanya Boleh untuk Proyek Fisik

Sabtu, 26/08/2017

SENDAWAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kutai Barat (Kubar), Faustinus Syaidirahman, menginstruksikan kepada petinggi di 194 kampung se-Kubar, agar benar-benar mengguna-kan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik infrastruktur.

Dia menyebut ADD yang ber-sumber dari APBN itu, tidak boleh digunakan untuk operasional apa-ratur kampung. “Seratus persen ADD hanya untuk pembangunan fisik infrastruktur. Disalurkan dari pusat, guna pembangunan masyarakat dari kawasan pinggiran (desa) oleh Presiden RI Joko Widodo,” tegasnya kepada wartawan, usai sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Peme-rintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkait Dana Desa yang dihadiri petinggi kampung se-Kubar, Kamis (24/8) di kantor Kejari Kubar.

Dia menyebut, dengan sosialiasi TP4D agar para petinggi kampung mengerti cara penyerapan dan penggunan ADD yang pada tahun ini merata didapat oleh kampung se-Kubar. Juga mengharapkan agar petinggi dan aparatur kampung dapat transparan dalam penggunaannya bersama seluruh lapisan masyarakat.

“Intinya, anggaran ADD tidak boleh dibelanjakan selain untuk pembangunan fisik. Kalau untuk operasional aparat dan perangkat kampung, menggunakan anggaran dari Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD Kubar,” jelasnya.

Faustinus menambahkan, per 22 Agustus 2017, hampir lebih separo dari 194 kampung se-Kubar yang sudah menerima ADD dalam pencairan tahap pertama. Karena itu, dia mengharapkan petinggi kampung bersama aparaturnya benar-benar menggunakan ADD dan ADK untuk membangun kemasyarakatan. “Bukan hanya infrastruktur, jika memadai sesuai musrenbang, maka dapat untuk membangkitkan pembangunan ekonomi masyarakat. Sehingga kese-jahteraan masyarakat tercipta,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sendawar, Syarif Sualeman Nahdi menyebut siap mengawal pemerintah dalam pengawasan, terkait penyerapan dan pelaksanaan ADD dan ADK se-Kubar. “Sebagai Tim TP4D, Kejari Kubar siap mensosialisasikan dan penyuluhan hukum kepada petinggi se-Kubar, utamanya dalam penyerapan dan penggunaan ADD dan ADK. Yakni jika didalam pelaksanaannya terhambat, segera konsultasi. Karena dikawatirkan berbenturan dengan hukum,” ungkapnya. (imr)


ADD Hanya Boleh untuk Proyek Fisik

Sabtu, 26/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.