Sabtu, 10/06/2017

Upaya Ambil Alih Blok Migas Eks Chevron Belum Tuntas

Sabtu, 10/06/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Upaya Ambil Alih Blok Migas Eks Chevron Belum Tuntas

Sabtu, 10/06/2017

logo

ILUSTRASI

PENAJAM  - Perjuangan yang dilakukan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU)  mengambil alih pengelolaan ladang sumur atau blok migas eks Chevron yang kontrak kerjanya  berakhir tahun 2018 mendatang di PPU hingga kini masih berjalan dan belum selesai. Demikian ditegaskan Bupati PPU Yusran Aspar, saat melakukan pertemuan dengan Bupati Kabupaten Siak Provinsi Riau, Syamsuar, di Jakarta siang kemarin.

Bahkan dalam waktu dekat, Pemkab PPU bakal menjalin kerjasama dengan Kabupaten Siak terkait pengelolaan Migas di kedua daerah masing-masing. Dikatakan Yusran, sudah ada kata sepakat dan tetap mempertahankan Perusahaan Daerah (Perusda)  PT Benuo Taka  serta meminta kepada Pemerintah Pusat bahwa saham prioritas yang terbesar diminta mayoritas, karena daerah memang sanggup dan tentunya daerah juga sudah mempersiapkan masa transisi ini dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di PPU.

Kedepan lanjut Yusran, PPU akan membenahi PT Benuo Taka yang disiapkan untuk mengelola ladang eks Chevron tersebut. Salah satunya melakukan kerja sama dengan Kabupaten Siak yang merupakan  salah satu daerah sukses sebagai penghasil dan pengelola Migas serta memiliki pengalaman lebih. 

“Selama ini daerah kita kaya sumber gas. Namun faktanya kekayaan itu hingga kini tidak dapat kita nikmati. Sekian puluh tahun disana ada ketidakadilan yang diberikan oleh pusat kepada daerah,” kata Yusran Aspar.

Selain itu, salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah yaitu dengan memperjuangkan melalui Komisi VII DPR RI, agar Pemkab PPU mendapat hak pengelolaan. Hak pengelolaan bukan hanya dominasi namun juga berkeinginan menawarkan sistem Badan Operasional Bersama (BOB), dengan sistem pengelolaan antara PT Pertamina dan Perusda. Bahkan sistem BOB ini juga akan menguntungkan bagi PPU.

 “Sistem BOB ini menguntungkan PPU, apalagi sistem pengelolaan bersama seperti itu sudah diterapkan di  Siak dan hingga kini berjalan normal, sehingga bila sistem tersebut diterapkan dalam pengelolaan blok Migas yang ditinggalkan Chevron jelas memberi keuntungan  PPU,”jelasnya.

Terpisah, Direktur utama PT. Bumi Siak Pusako (BSP), Bismantoro mengatakan,  mengelola Migas oleh daerah dibutuhkan perjuangan yang besar. Pada mulanya, diperlukan SDM yang paham dan pernah mengelola Migas. 

lanjutnya, Kabupaten Siak punya Perusda, yaitu PT BSP yang mengelola seluruh industri Migas di  Siak bekerja sama dengan pemerintah daerah dan akan melahirkan BOB PT BSP dan Pertamina.

Sementara itu jelasnya, perihal pengelolaan migas dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas tidak ada berbeda dengan daerah penghasil Migas lainnya. Semua sistem DBH dari sektor Migas sesungguhnya telah diatur dalam undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Tidak ada yang istimewa, karena semua didasari peraturan perundang-undangan, dimana DBH Migas, 85 parsen untuk Pusat dan 15 parsen untuk daerah, dari 15 parsen itu, dibagi lagi, 6 parsen untuk daerah penghasil, 6 parsen untuk daerah bukan penghasil dalam Provinsi dan 3 parsen untuk provinsi. Untuk DBH Migas Siak sendiri mencapai Rp1,4 Triliun,” ujarnya.

Selain itu,  kini yang dimiliki Pemkab Siak dalam hal pengelolaan Migas adalah keikutsertaan mengelola blok minyak, yakni

adanya BUMD Siak PT BSP. Dimana  BUMD PT BSP juga merupakan penyumbang Pandapatan Asli Daerah (PAD) bagi APBD Siak sebesar Rp266 miliar. Seperti diketahui, Siak salah satu daerah penghasil Migas di Indonesia tergolong sukses. Berdasarkan data awal 2016, PT BSP mampu memproduksi 14,025 barel minyak mentah per hari. Kemampuan produksi tersebut melampaui target ditetapkan sebesar 13,170 barel per hari. Atas kecekatan Siak dalam pengelolaan Migas tersebut, porsi saham pun yang diberikan ke Pemkab Siak cukup besar dari PT Pertamina.

 “Pada awalnya (Siak dan Pertamina) mendapat saham 50-50 (persen). Karena prestasinya sangat baik, 25 persen jatah saham Pertamina diberikan ke Siak. Jadi Siak mendapapat saham 75 persen dan Pertamina sisa 25 persen,” pungkasnya. (nav) 


Upaya Ambil Alih Blok Migas Eks Chevron Belum Tuntas

Sabtu, 10/06/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.