Kamis, 31/08/2017

Bangunan di Atas Laut Akan Dibatasi

Kamis, 31/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bangunan di Atas Laut Akan Dibatasi

Kamis, 31/08/2017

BONTANG--Pemerintah berencana menata bangunan pemukiman di atas laut. Hal ini tertuang di dalam draft revisi atas Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Salah satu item pembahasan di dalamnya, terkait penataan pemukiman di pesisir atau di atas laut.

Ketua Pansus RTRW Kota Bontang, Muslimin mengatakan pembahasan revisi atas 12 item yang diusulkan berubah telah rampung. Dari 12  poin tersebut, salah satunya membahas tentang pembatasan bangunan di atas laut.

“Sudah selesai 12 item yang diusulkan direvisi, sekarang kita tunggu saja hasil konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Muslimin saat mengikuti rapat kerja bersama Dinas Perizinan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang), di ruang rapat Sekretariat DPRD, Rabu (30/8).

Dijelaskan, saat ini pembangunan rumah atas laut di sejumlah titik Kota Bontang massif dilakukan. Beberapa tempat hunian yang berdiri di atas laut, diantaranya Kampung Bontang Kuala dan Kampung Selambai di Kecamatan Bontang Utara, sedangkan di Kecamatan Bontang Selatan, banyak dilakukan di Kelurahan Tanjung Laut, dan Tanjung Laut Indah.

Menurut Politisi partai Golkar ini, pendirian bangunan di atas laut saat ini belum mempertimbangkan aspek estetika serta dampak lingkungan. Untuk itu, penataaan ruang perlu diatur agar pemukiman yang didirikan layak huni dan berwawasan lingkungan.

Misalnya, untuk kampung Bontang Kuala, diperuntukkan menjadi lokasi objek wisata. Tentu penataannya harus dibuat agar menarik bagi wisatawan. Selain itu,pembatasan pendirian bangunan juga di atur agar pembangunan tidak sembarangan.

“Kalau melihat kondisi sekarang, banyak kumuh serta berdempet-dempet. Sementara infrastruktur pendukung lingkungan sulit dibuat karena jarak rumah yang sempit,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Muslimin, setelah terbitnya Perda RTRW pihaknya bakal menyusun draft Raperda lanjutan terkait penataan kawasan pemukiman di atas laut. Regulasi itu diperlukan, untuk penataan lebih rinci terkait kampung atas air.

Belum adanya regulasi yang mengatur batasan pembangunan di atas laut, membuat sejumlah warga mengklaim lahan semaunya. Padahal, di dalam aturan seluruh kawasan pesisir milik negara bukan oknum atau kelompok tertentu. (kb)

Bangunan di Atas Laut Akan Dibatasi

Kamis, 31/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.