Senin, 04/09/2017

Tak Masuk di APBDP, Jembatan Salimbatu Diusulkan Dana Perusahaan

Senin, 04/09/2017

BELUM TUNTAS: Jembatan Salimbatu yang mengubungkan antara Desa Salimbatu dengan Tanjung Palas.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Masuk di APBDP, Jembatan Salimbatu Diusulkan Dana Perusahaan

Senin, 04/09/2017

logo

BELUM TUNTAS: Jembatan Salimbatu yang mengubungkan antara Desa Salimbatu dengan Tanjung Palas.

TANJUNG SELOR – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan retribusi jasa tambat Pelabuhan Bongkar Muat Kayan I Tanjung Selor, Senin (28/8) lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. Sidang sempat diwarnai kegaduhan. Hal ini diakui Penasihat Hukum (PH) terdakwa S, Fransisco. 

Dikatakannya, kegaduhan sidang karena keterangan tiga saksi yang sempat dikonfrontir atau mempertemukan langsung saksi di kursi persidangan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut, dinilai tak sesuai. 

“Hakim sempat fight. Dia juga sempat mengatakan dan merasa adanya penghinaan terhadap pengadilan. Karena pertanyaan saya lebih kepada siapa saja yang terlibat. Sehingga hakim sempat marah, tapi saya juga mempertahankan argument, sebab dari keterangan saksi pelapor itu sebenarnya berbohong. Tapi tak masalah itu kemarahan yang menurut saya profesional,” ungkapnya.

Perkembangan sementara, dirinya menyakini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Yaitu FR, sebagai salah satu saksi pelapor yang juga merupakan tenaga pungut dipelabuhan. Bahkan dirinya menyakini keputusan hakim nantinya, FR terlibat dalam kasus tersebut. 

“Jadi tiga orang saksi yang merupakan tenaga honorer (tenga pungut pelabuhan) yang dikonfrontir atas kasus S itu. Memang sempat menegang bahkan saya selaku PH juga sempat terpancing. Tapi sebenarnya perkembangan kasus ini di persidangan dimungkinkan adanya keterlibatan orang lain. Bahkan salah satu saksi itu sendiri, yakni FR,” ungkapnya

Dijelaskannya, 22 orang dari 23 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya satu saja yang memberatkan terdakwa. Sementara yang lain tidak ada. Dalam persidangan selanjutnya yang diagendakan Senin (4/9--hari ini) tiga saksi bakal dikonfrontir ulang. Pasalnya, hakim menganggap sejauh ini masih belum cukup bukti siapa yang mengambil hasil pungutan sesuai fakta yang tertulis. 

“Kami minta dikonfrontir ulang, termasuk meminta dihadirkan saksi dari Bendahara Dinas Perhubungan (Dihub) yang menjabat, termasuk Kebid yang membidangi retrebusi itu. Ini akan menguatkan siapa atas keterlibatan apa. Tapi, disisi lain yang pasti saya yakin 100 persen FR menjadi tersangka, karena saya yakin tidak ada satu kasus korupsi itu tersangkanya tunggal pasti ada keterlibatan pihak lain,” imbuhnya.

Hal itu beralasan lanjutnya, sebab alat bukti saksi sudah jelas mengarah ke siapa, begitupun alat bukti surat. Kerana hasil pungutan dilapangan diserahkan ke FR baru kemudian ke bendahara. 

“Tapi, kita lihat lagi perkembangan dipersidangan lanjutan nantinya, karena selain saksi dari Dishub juga akan dihadirkan saksi dari BPK. Sebenarnya saksi itu ada 39, tapi yang dihadirkan hanya 23 orang saja,” kata Fransisco. Diketahui kasus ini terungkap pada tahun 2014 lalu, kerugian negara yang ditemukan oleh jaksa melalui perhitungan BPK Perwakilan Kaltara sebesar Rp282 juta. (an)


Tak Masuk di APBDP, Jembatan Salimbatu Diusulkan Dana Perusahaan

Senin, 04/09/2017

BELUM TUNTAS: Jembatan Salimbatu yang mengubungkan antara Desa Salimbatu dengan Tanjung Palas.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.