Selasa, 05/09/2017

Kemendikbud Rumuskan Aturan Tunjangan Guru

Selasa, 05/09/2017

Hamid

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemendikbud Rumuskan Aturan Tunjangan Guru

Selasa, 05/09/2017

logo

Hamid

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) tentang tunjangan profesi guru (TPG). Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk TPG pada 2018 mendatang.

“Tunggu permendikbudnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad kepada dilansir Republika.co.id, Senin (4/9).

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan alokasi anggaran TPG 2018 dari Rp 75,2 triliun menjadi Rp 79,6 triliun. Pemerintah mengalokasikan Rp 58,3 triliun dari jumlah itu untuk guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru.

Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah daerah (pemda).

Hamid menegaskan kenaikan alokasi anggaran disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. Artinya, kenaikan bukan berupa tunjangan per guru. “Jumlah anggaran tunjangan guru naik, karena jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah,” kata dia.

Hamid masih enggan menjabarkan sistem apa yang akan digunakan pemerintah sebagai syarat untuk menerima TPG. Sebagian besar guru masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sementara itu, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut Hari sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud tentang Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu pekan.

Hamid mengatakan, Kemendikbud masih menunggu peraturan presiden (Perpres) penguatan pendidikan karakter (PPK) keluar. Kemudian, Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal TPG. Ia juga enggan menjabarkan apa saja yang akan diatur dalam permendikbud itu.(rol)


Kemendikbud Rumuskan Aturan Tunjangan Guru

Selasa, 05/09/2017

Hamid

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.