Jumat, 08/09/2017

JPU Sebut ABY Salahi Kewenangan

Jumat, 08/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

JPU Sebut ABY Salahi Kewenangan

Jumat, 08/09/2017

TANJUNG SELOR – Setelah sidang eksepsi atau penolakan atau keberatan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Achmad Bey Yasin (ABY), atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana tidak terduga Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) 2015,  Senin (11/9) nanti akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim Pengadinan Negeri (PN) Tipikor Samarinda atas eksepsi yang yang diajukan.

“Itu nanti akan diputuskan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak. Tapi kalau dari kami (kejaksaan) yakin kasus ini akan dilanjutkan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Deni Perdiana, saat dikonfirmasi. 

Dijelaskannya eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan sebagai mana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHP yang disampaikan oleh PH di persidangan pada 4 September 2017 lalu, sebenarnya dinilai masuk ke pokok perkara. Sehingga pihaknya menyakini kasus itu dilanjutkan. 

“Selain itu, sebenarnya eksepsi itu juga untuk menentukan pengadilan mana yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara itu. Bukan pembuktian seperti yang ditanyakan oleh PH mengenai dimana letak kerugan negara pada kasus itu. Jika, membahas masalah kerugian negara, maka sudah masuk ke pokok perkara. Tentu saja secara tidak langsung PH sudah menyatakan menerima perkara tersebut segera dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni pembuktian,” jelasnya.  

Dalam perkara itu pihaknya sudah menyiapkan sekira 10 saksi dari Pemkab Tana Tidung termasuk ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menetapkan adanya kerugian negara pada perkara tersebut. “Untuk saksi fakta dari perkara ini semuanya dari Pemkab Tana Tidung,” sebutnya.

Pada sidang sebelumnya, perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp945.629.000 ini, oleh PH terdakwa sempat keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya kerugian negara. Akan tetapi lanjutnya, selaku JPU pada perkara tersebut tetap pada pendirian dengan mengatakan kerugian negara itu muncul atas tindakan yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Pj Bupati, yakni melakukan assesment dan Pilkades. Sementara, dalam ketentuannya seorang Pj (Penjabat) bupati yang saat itu dijabat ABY tidak memiliki kewenangan untuk memutasi atau memberhentikan pegawai.

“Tugas seorang Pj hanya ada dua, yakni menjalankan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan kewenangan serta memperhatikan batasan-batasan yang sudah ditetapkan. (an)

JPU Sebut ABY Salahi Kewenangan

Jumat, 08/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.