Jumat, 08/09/2017

UPT SKB Beralih Fungsi menjadi Informal

Jumat, 08/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

UPT SKB Beralih Fungsi menjadi Informal

Jumat, 08/09/2017

SENDAWAR - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar  di kabupaten/kota akan dialihfungsikan dari Non Formal menjadi Informal. Tujuannya, untuk melayani masyarakat dibidang pendidikan. Dalam waktu dekat, jika telah disahkan, maka tidak lagi dipimpin pejabat struktural, tapi dijabat fungsional.

“Yang menduduki jabatan kepala SKB bukan struktural, tapi fungsional biasa yang berlatarbelakang pendidikan,” ujar Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Erik Victory, dalam Rapat Pembahasan draft tentang Alih Fungsi UPT SKB Kubar, di Lantai 3 Kantor Bupati di Sendawar, Selasa (5/9) lalu.

Dijelaskan Erik, kegiatan yang non formal yang bukan sekolah reguler, disiapkan di SKB. Itu sebabnya SKB membawahi semua kegiatan penyuluhan dan sebagainya. SKB juga induk pelaksanaan kegiatan non formal seperti Paket A, Paket B dan Paket. Termasuk pelatihan keterampilan kecantikan untuk para ibu. 

Sejak dibentuk periode 2014 dan 2015, lanjut Erik, SKB Kubar sempat tidak ada kegiatan dan terkesan terbengkalai. “Pelantikan tahun 2016 akhir, ruangan tidak ada. Jadi mengambil inisiatif ke BKD dan akhirnya meminjam Mess Kantor Camat Barong Tongko. Dengan berubahnya regulasi, pelayanan akan dimaksimalkan.

Karena UPT  lebih teknis ke masyarakat,” imbuh Erik.

Sedangkan Asisten III Sekkab Kubar Aminuddin menyebut, alih fungsi SKB merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4/2016 tentang Ahli Fungsi di Kubar. Dari 18 UPT, ada 2 UPT sudah beralih ke provinsi. Yaitu ke SMK dan SMA yang kini ditangani Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.

Menurutnya, masih 14 yang harus dievaluasi sesuai perubahan aturan atau perubahan regulasi. Salah satunya UPT SKB menjadi UPT Informal. “Di SKB akan tercatat  nomor induk, yang sebelumnya tidak ada. Dengan perubahan regulasi, sekarang menjadi terakreditasi dan terdaftar,” katanya.

Kepala UPT SKB Kubar, Dusaini, berharap hal itu diprioritaskan. Karena menurutnya banyak anak putus sekolah menunggu untuk bisa melanjutkan pendidikan melalui Paket. “Petinggi atau Kepala Kampung agar mendata dan memberi pengarahan warganya, terutama anak putus sekolah. Kegiatan pelatihan keterampilan itu akan dimulai 2018, misalnya menganyam diberikan pembinaan,”terangnya.

Hadir pula dalam rapat alih fungsi SKB itu Yenni Patrisia (Kasubbag Kelembagaan Dan Analisis Formasi Jabatan), Elwianus (Kabid PPI BKD), Nadisius (Irban II Inspektorat Kubar), Pidesia (Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan), Syahran (Kabid P3NF), Paskalis Dedi (BP3D), Sentot Susanto (Kasat Pol PP), serta Yulia dan Samuel dari SKB. (imr)


UPT SKB Beralih Fungsi menjadi Informal

Jumat, 08/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.