Jumat, 08/09/2017
Jumat, 08/09/2017
Aji Sayid Fathur Rahman
Jumat, 08/09/2017
Aji Sayid Fathur Rahman
TANA PASER - Penetapan batas desa di kecamatan sangat penting dilakukan untuk memberi kepastian hukum wilayah secara administrasi. Untuk itu, Bagian Pemerintahaan dan Humas Setda Paser mengundang camat dan instansi terkait untuk hadir dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian batas desa antarkecamatan dan batas antardesa dalam satu kecamatan, Selasa (5/9) lalu.
Rakor penyelesaian batas yang dipimpin Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman di ruang Rapat Telake Kantor Bupati Paser ini, dihadiri Sekda Paser Aji Sayid Fathur Rahman.
Menurut Fathur Rahman, tak selesainya persoalan batas desa hingga kini dikarenakan manajemen dan belum terbitnya perbup menyangkut batas desa. Sehingga, tak mengherankan persoalan batas desa cukup lama dan tak kunjung ada penyelesaiannya.
“Karena itulah, ke depannya ada tahapan-tahapan yang jelas dan perlu ada pengawalan manajemen DPMD bersama Bagian Pemerintahaan dan Humas melalui Sub Bagian Penataan dan Batas Daerah. Harus ada target penyelesaian, dan akhir 2017 perlu diinventarisir sehingga dapat dilihat permasalahanannya,” imbuhnya.
Diharapkan, sudah ada tahapan penyelesaian pada 2018 mendatang diawali penyelesaian batas paling muda. Sedangkan untuk memulainya, lanjut ia, desa bisa memberikan informasi batas masing-masing. Meskipun hanya kesepakatan tradisional sehingga progres dapat terlihat.
“Berdasarkan pengalaman selama ini, kesulitan dalam proses perundingan yaitu ketika tim ikut dalam perundingan tidak memahami permasalahan. Karena itu, perlu adanya ketegasan tentang batas,” ucapnya.
Dikatakan, jika setelah beberapa kali difasilitasi tetapi tidak juga menemui titik temu, maka Bupati Paser dapat langsung menerbitkan perbup. “Untuk aplikasi tentang batas ini, sudah dipakai oleh Pemkab Kubar,” ujarnya.
Asisten III Bidang Umum Arif Rahman mengakui, bahwa urgensi penyelesaian batas dalam satu kecamatan adalah sebagai dasar untuk pemekaran wilayah, baik kabupaten, kecamatan maupun desa. Serta untuk kepastian hukum status kependudukan.
“Selain itu, juga menyangkut kepastian pelayanan pemerintahan, penerbitan surat tanah, pemberian izin investasi dan pembagian CSR khususnya kebun plasma serta penataan dan pemanfaatan ruang,” katanya. (sur)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.