Senin, 11/09/2017

Waspadai Modus Investasi Baru Ini

Senin, 11/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Waspadai Modus Investasi Baru Ini

Senin, 11/09/2017

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan pihak satgas sudah menangani sekaligus menghentikan perusahaan investasi bodong. Namun, Tongam mengatakan saat ini ada beberapa modus yang perlu diwaspadai masyarakat yang sering diiming-imingi keuntungan besar yang tak masuk akal.

Dia menegaskan, pada dasarnya yang memiliki potensi merugikan masyarakat merupakan investasi uang yang menawarkan untung sangat tinggi. “Sampai 70 persen keuntungannya perbulan, dia sekarang seperti perdagangan berjangka tapi menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko,” kata Tongam. 

Investasi emas yang juga menjadi salah satu modus berpotensi merugikan bagi masyarakat. Biasanya, menurut Tongam, perusahaan menjual emas namun tidak dilepas kepada pembelinya dengam imbalan akan berkembang setelah terkumpul banyak orang. Kemudian juga investasi rumah masih menjadi sasaran empuk investasi bodong. “Seperti yang beli rumah bayar Rp 6,5 juta lalu enam bulan kemudian dapat Rp 800 juta, dari mana uangnya? Itu modusnya,” kata Tongam. 

Untuk modus terbaru, lanjut dia, yaitu pembuatan web legal namun sebenarnya palsu dan ilegal. Tongam menjelaskan, pembuat web membuat laman dan alamat yang hampir persis sama seperti aslinya berikut fiturnya juga namun ditambah dengan investasi ilegal. 

Tongam tak memungkiri saat ini memang banyak masyarakat yang masih belum mengetahui modus-modus investasi. Ia menegaskan salah satu ciri yang perlu dicurigakan yaitu jika ada penawaran investasi dengan untung yang tinggi tanpa risiko. “Padahal, semakin tinggi keuntungan investasi maka risiko ya juga akan semakin ginggi juga,” ujar Tongam. 

Menurutnya, pemerintah tidak akan menanggung kerugian akibat investasi ilegal karena hal tersebut tidak ada dasar hukumnya. “Penyelenggaraan negara ini berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga apabila ada kerugian yang terjadi akibat investasi ilegal maka pemerintah tidak akan menanggung,” katanya.

Tongam mengatakan, terdapat tren di masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal kemudian meminta agar ganti rugi dapat ditangani oleh pemerintah. “Pemerintah itu tidak akan menalangi uang orang-orang yang investasi ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada regulasi yang mengatur pemerintah mengganti, misalnya, uang First Travel,” ucap Tongam.

Terkait dengan kasus First Travel, Tongam mengatakan semua pihak ada baiknya menghormati dan menunggu proses peradilan yang sedang berjalan.  (rol)

Waspadai Modus Investasi Baru Ini

Senin, 11/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.