Rabu, 13/09/2017

Sengketa HGU PT KLJ dan PT KHL dengan Warga Memanas

Rabu, 13/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sengketa HGU PT KLJ dan PT KHL dengan Warga Memanas

Rabu, 13/09/2017

SENDAWAR - Sengketa tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Kruing Lestari Jaya (KLJ) dan PT Ketapang Hijau Lestari (KHL) dengan masyarakat Kampung Besiq, Bermai dan Muara Niliq, Kecamatan Damai, Kubar, makin memanas. 

Guna memberikan solusi terbaik, Pemkab memfasilitasi pertemuan pihak yang bersengketa, Selasa (12/9) berlangsung di Ruang Diklat, Lantai III Kantor Bupati Kubar.

Kepala Adat Kampung Besiq, Jayan sangat menyayangkan pengukuran HGU tidak melibatkan masyarakat tiga kampung, yang berlokasi di sekitar perusahaan. Akibatnya, batas areal HGU menimbulkan banyak kekeliruan. “Kuburan digusur. Ketika masyarakat meminta haknya, bukan itikad baik dari perusahaan. Malahan ingin memenjarakan masyarakat,” ucapnya.

Akibat penyempitan sungai oleh perusahaan, lanjut Jayan, tiga kampung terkena banjir. Tanggul yang dibuat perusahaan menjadi pemicu datangnya banjir. “Namun demikian, perusahaan tidak peduli dan tidak membantu sedikitpun,” keluhnya.

Senada dipaparkan Petinggi Kampung Besiq, Rudi. Ia mengusulkan, agar dibentuk tim yang bertugas mengukur batas areak HGU perusahaan dengan areal pemukiman warga kampung. 

Ia menuturkan, telah banyak perbuatan perusahaan yang telah nyata-nyat merugikan masyarakat sekitar. “Seperti limbah pabrik yang dibuang ke hulu Sungai Perak, mengakibatkan air sungai menjadi hitam dan ikan banyak yang mati. Batas penanaman sawit seperti yang diatur Perda dan Kepres yakni 150 meter dari Daerah Aliran Sungai juga dilanggar perusahaan,” terangRudi. 

Ia menambahkan, plasma yang disebutkan janji tinggal janji. Hingga kini warga sekitar tidak pernah mendapat apapun. 

Petinggi Kampung Muara Nilik, Kusniadi juga mengesalkan akibat penggusuran dan pembukaan penanaman sawit di hulu sungai yang telah dilakukan perusahaan. Akibatnya, air sungai menjadi keruh dan masyarakat menjadi kesulitan memperoleh air bersih. “Pertama masuk, janji perusahaan katanya masyarakat sekitar akan

sejahtera, makmur dan punya rumah, motor dan mobil. Ternyata semua hanya janji belaka,” kesalnya, seraya mengungkapkan perihal pembagian hasil plasma dan dana CSR juga belum ada.

Sementara Rudi Ranaaq, Humas PT KHL mengungkapkan, segala sesuatunya perihal HGU sudah sesuai dengan prosedur, termasuk perihal ganti rugi pemindahan kuburan dan sebagainya. Menurutnya, perusahaannya tidak pernah melanggar batas wilayah HGU seperti yang disebutkan warga. “Bahkan perusahaan kami telah  memiliki IUP dan HGU,” terangnya.

Manager Umum PT KLJ Dedi Hermawan membantah apa yang disebutkan masyarakat tiga kampung itu. Ia mengklaim pengukuran areal HGU sudah melibatkan masyarakat kampung. “Kami selalu berkoordinasi dengan masyarakat. Terkait limbah pabrik, sudah dilakukan pengecekan instansi terkait. Baik di lokasi pabrik maupun di luar pabrik. Semuanya dalam keadaan baik. Sesuai aturan pemerintah, kami juga telah membagikan kebun plasma buat masyarakat,” ucapnya.

Namun Ia tidak memungkiri dana CSR belum dapat dijalankan, sebab perkebunannya selama ini belum menghasilkan. Menurutnya, dana CSR itu akan berjalan seiring dengan pendapatan perusahaan dari perkebunan kelapa sawit.

Pemkab Kubar yang diwakili Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Stepanus didampingi Assisten I Silas Sinar, Kadis Lingkungan Hidup Ali Sadikin dan Kepala BPN Kubar mengambil kesimpulan hasil pertemuan tersebut. (imr)


Sengketa HGU PT KLJ dan PT KHL dengan Warga Memanas

Rabu, 13/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.