Jumat, 15/09/2017
Jumat, 15/09/2017
PARKIR: Keberadaan trotoar yang harusnya digunakan sebagai tempat pejalan kaki, kerap dijadikan tempat parkir kendaraan bermotor.
Jumat, 15/09/2017
PARKIR: Keberadaan trotoar yang harusnya digunakan sebagai tempat pejalan kaki, kerap dijadikan tempat parkir kendaraan bermotor.
SANGATTA - Seringnya kendaraan parkir sembarangan bahkan di atas trotoar, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim bertindak tegas akan hal tersebut. untuk itu Dishub telah merancang konsep kantong parkir di beberapa titik strategis di Sangatta kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terbuka untuk masyarakat. Mulai dari memberikan imbauan secara langsung hingga menggunakan surat.
Di antara imbauan tersebut diantaranya ialah meminta alasan masyarakat kenapa menggunakan trotoar sebagai wadah parkir. Kemudian pelarangan penggunaan trotoar secara bertahap. “Kami akan jalan malam untuk sosialisasi ke warga. Jadi sebelum dilarang, kami mau tau dulu alasan penggunaan trotoar. Kenapa dan apa masalahnya. Sehingga kami tau juga,” kata Kepala Dishub, Ihsanuddin Syepri.
Berapa jumlah dan lokasi saat ini masih dalam tahap kajian. Kantong parkir atau lahan parkir salah satu upaya untuk menghindari warga yang memanfaatkan trotoar sebagai wadah parkir. “Jadi memang diperlukan kantong parkir untuk masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan di trotoar. Karena dugaan saya, parkir di trotoar karena belum ada tempat parkir umum,” ujarnya
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan pemanfaatan trotoar untuk lahan parkir dan berdagang. Pasalnya, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki. Berdasarkan hal itu, mereka meminta pemerintah bisa menindak bagi yang melanggar peraturan tersebut. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.