Sabtu, 16/09/2017

Polisi Awasi Peredaran Obat PCC di Tarakan

Sabtu, 16/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Awasi Peredaran Obat PCC di Tarakan

Sabtu, 16/09/2017

TARAKAN – Sejak merebaknya video akibat penggunaan salah satu jenis obat, merk PCC di Kabupaten Kendari, Sulawesi Selatan tidak hanya menjadi perhatian pemerintah Kendari saja melainkan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga langsung turun tangan. PCC singkatan dari Paracetamol Caffein Carisoprodol.

Di Tarakan, sebagai wilayah rawan narkoba dan dengan jumlah penanganan kasus narkotika jenis sabu tertinggi di wilayah Kaltara, kata Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto menuturkan, pihaknya langsung memperketat pengawasan.

“Kami juga melakukan pencegahan, jangan sampai pil PCC tersebut disalahgunakan oleh banyak orang. Masyarakat umum yang membeli obat ini harus menggunakan resep dokter, kalau jangan sampai ada apotik yang menjual obat tersebut tanpa resep dokter,” katanya, ditemui Jumat (15/9) kemarin.

Jika tidak menggunakan resep dokter, Deny menegaskan bisa terancam pidana sesuai Undang undang pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” ucapnya.

Sementara pasal 197, lanjut Deny setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

“Berdasarkan dua pasal itu, tersangka bisa lama mendekam dalam penjara sampai belasan tahun. Tapi, nanti putusan tetap ada ditangan Majelis Hakim,” tegasnya.

Diakuinya, PCC ini tidak termasuk dalam golongan narkotika namun termasuk obat keras dan daftar G. Kedepannya, kata Deny Satreskoba Polres Tarakan akan memanggil apotik yang ada di Tarakan untuk dilakuan sosialisasi terkait peredaran obat daftar G ini.

“Sampai sekarang memang belum ada informasi obat jenis PCC ini beredar di Tarakan,” bebernya.

Ia juga menegaskan, selain kerjasama dengan BNN Kota Tarakan rencananya polisi juga akan bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan pengawasan peredaran obat ini di Tarakan.

Sementara itu, salah satu apotik di Tarakan saat ditemui media ini mengaku sudah tidak lagi menjual obat jenis ini. “Obat jenis PCC ini dulu memang ada dan kita pernah jual, tetapi sudah ditarik sejak tahun 2013, karena obat ini berbahaya jika dikonsumsi. Jadi, sempat beredar di Tarakan cuma sekarang sudah tidak ada,” ujar pemilik salah satu apotik yang enggan menyebutkan namanya ini.

Terpisah, Kepala BNN Kota Tarakan Agus Surya Dewi ketika dikonfimasi via telepon, Jumat (15/9) kemarin menuturkan harus ada pengawasan dari orangtua untuk mengantisipasi obat jenis ini masuk dan beredar di Tarakan.

“Pengawasan dan pembinaan orangtua untuk anaknya itu perlu dan harus dilakukan. Jangan sampai kita membiarkan anak-anak kita ikut menjadi korban peredaran obat terlarang” tegasnya. (saf)


Polisi Awasi Peredaran Obat PCC di Tarakan

Sabtu, 16/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.