Senin, 18/09/2017

Pedagang Nilai HET Beras Sulit Diterapkan

Senin, 18/09/2017

FOTO: REPUBLIKA

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pedagang Nilai HET Beras Sulit Diterapkan

Senin, 18/09/2017

logo

FOTO: REPUBLIKA

JAKARTA-Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras baik medium maupun premium efektif berlaku. Namun pedagang menganggap penerapan HET tidak realistis.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, HET sulit untuk diimplementasikan karena harga yang ditetapkan dinilai tidak rasional. Untuk beras medium saja, kata dia, ada banyak macam dengan beragam harga.

“Ada yang harga paling murah di kisaran Rp 9.000 per kg, ada yang di atas HET,”, Senin (18/9).

Beberapa pedagang banyak yang menyatakan persetujuan terkait diterapkanya HET, hal tersebut karena mereka mengetahui tujuan baik pemerintah untuk menekan agar tidak ada spekulan. Selain itu, pihaknya setuju dengan keberadaan HET. Hanya saja, ia mengatakan, penetapan harga memberatkan dan sulit untuk dipraktikkan di lapangan. “Ini harus realistis,” ujarnya.

Menurutnya, pedagang tidak mungkin menjual rugi. Untuk jenis medium saja, rata-rata di pasar masih menjual di angka Rp 10 ribu per kg. Hal itu dikarenakan para pedagang menerima beras dari pengepul dengan harga Rp 9.700 per kg. “Kan nggak mungkin kita jual Rp 9.450 per kg,” katanya.

Padahal, beras di pasar tidak hanya dibedakan medium dan premium saja karena pedagang pada dasarnya menjual sesuai kehendak masyarakat. Ia mengakui, konsumen rata-rata menginginkan beras dengan kualitas tidak buruk tapi dengan harga tidak tinggi. Hal tersebut pun membuat pedagang melakukan oplos guna memenuhi keinginan konsumen.

Itu artinya, harga beras yang dijual tidak bisa disamakan dengan harga beras medium kualitas terendah. “Kecuali pemerintah menyiapkan sesuai keinginan konsumen, itu pasti bisa,” kata dia. Sedangkan saat ini, medium terendah kurang diminati konsumen. Apalagi dengan harga gabah yang dikabarkan cukup tinggi.

Penetapan HET ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017. Pada peraturan tersebut, HET beras untuk medium dan premium dibedakan berdasarkan wilayah. Untuk Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET dipatok Rp 9.450 per kg untuk beras medium dan Rp 12.800 untuk beras premium. Ada ancaman yang diberikan Kemendag berupa penutupan tempat usaha jika pedagang tidak menerapkan HET tersebut. (rol)


Pedagang Nilai HET Beras Sulit Diterapkan

Senin, 18/09/2017

FOTO: REPUBLIKA

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.