Rabu, 20/09/2017

Makan di Warung akan Dikenakan Pajak 10 Persen

Rabu, 20/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Makan di Warung akan Dikenakan Pajak 10 Persen

Rabu, 20/09/2017

TARAKAN – Sebagai upaya  meningkatkan PAD Tarakan, berbagai cara dilakukan, tidak terkecuali dengan menggenjot PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi UMKM sebesar 10 persen yang dibebankan kepada konsumen.

Dalam waktu dekat, Pemkot Tarakan akan menarik pajak dan retribusi 10 persen kepada konsumen yang makan di pedagang UMKM, seperti angkringan, dan warung makan kaki lima lainnya.

“Kepada masyarakat terutama pedagang kaki lima dan UMKM perlu diberi penjelasan supaya mereka paham akan kewajibannya membayar pajak 10 persen dari konsumen, ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Karena PAD yang didapat ini akan digunakan membangun Tarakan lebih baik lagi,” terang Wali Kota Tarakan, Sofian Raga, Selasa (19/9).

“Kalau pak wali inikan melaksanakan saja tugas-tugas pembangunan, yang membangun kota ini ya semua, saya ingatkan kepada warga yang melakukan aktivitas UMKM untuk membayar kewajibannya. Saya mengingatkan nanti kalau gak mengingatkan malah salah,” ucapnya.

Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD), Mariyam, bahwa ijin usaha dengan omset dibawah Rp 500 juta cukup di kantor kecamatan, sedangkan diatas Rp 500 juta harus ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT). Ada sekitar 1.200 UMKM di Kecamatan Tarakan Tengah, sekitar 2.000 di Kecamatan Tarakan Barat, sekitar 800 UMKM di Tarakan Timur, dan sekitar 500 di Kecamatan Tarakan Utara.

BPRPD akan turun ke lapangan guna mengingatkan pedagang dengan membawa Satpol PP, jika tidak diindahkan aturan ini maka akan dilakukan tindakan tegas karena membayar retribusi dan pajak daerah merupakan kewajiban warga. (yan)



Makan di Warung akan Dikenakan Pajak 10 Persen

Rabu, 20/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.