Rabu, 20/09/2017

Parpol Belajar Kelola Bantuan Keuangan

Rabu, 20/09/2017

Wabup menyematkan peserta Bimtek Pengelolaan Keuangan Parpol. (FOTO: SURYA/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Parpol Belajar Kelola Bantuan Keuangan

Rabu, 20/09/2017

logo

Wabup menyematkan peserta Bimtek Pengelolaan Keuangan Parpol. (FOTO: SURYA/KK)

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, 18-19 September, menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) partai politik (parpol) di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser.

Sebanyak 20 peserta mengikuti Bimtek yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Paser HM Mardikansyah ini. Parpol peserta memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Masing-masing, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat.

Turut hadir pada kegiatan ini, Ketua DPRD Paser H Kaharuddin SE. Narasumber didatangkan dari Auditor BPK RI Dan Inspektorat Kabupaten Paser, Bidang Politik dalam negeri pada Kesbangpol Kabupaten Paser dan KPUD Paser.

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan, salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara ialah memberikan bantuan keuangan kepada parpol.

“Pemerintah menyadari, keputusan politik menjadi pedoman sekaligus menjadi rambu-rambu dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini tidak hanya berlaku bagi birokrasi pemerintah, namun juga terhadap partai politik khususnya sekretariat dan administrasi keuangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut ia, parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD tentunya perlu pendanaan untuk menjalankan fungsinya dalam menyerap aspirasi dan menyampaikan melalui jalur-jalurnya. Kendati demikian, pemerintah bukan satu-satunya sumber dana.

“Ini (laporan keuangan) harus tepat waktu, karena seringkali molor dari jadwal, sehingga tidak jarang menjadi temuan pemeriksa. Dikarenakan ini merupakan uang rakyat, maka diperlukan pedoman agar tepat peruntukkannya, dan bantuan ini setiap tahunnya memerlukan pertanggungjawaban,” ucapnya.

Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Paser Sahdansyah mengatakan, parpol diberi Bimtek agar dapat memahami regulasi pemerintah dan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 31/2015.

“Jadi DPD atau DPC parpol, mempunyai tanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Karena, secara umum masih menjadi permasalahan dalam pengelolaan bantuan keuangan parpol,” katanya.

Adapun yang kerap menjadi masalah, sambung dia, khususnya terhadap keterlambatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban dari DPD atau DPC parpol di Kabupaten Paser. (sur)


Parpol Belajar Kelola Bantuan Keuangan

Rabu, 20/09/2017

Wabup menyematkan peserta Bimtek Pengelolaan Keuangan Parpol. (FOTO: SURYA/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.