Jumat, 22/09/2017

Beli Barang di LN Kena Bea Masuk

Jumat, 22/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Beli Barang di LN Kena Bea Masuk

Jumat, 22/09/2017

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, tidak terdapat aturan baru dari ketentuan bea masuk untuk barang mewah yang dibawa dari luar negeri. Aturan tersebut sudah ada sejak 1996 dan kemudian direvisi pada 2017 menjadi Peraturan Menkeu Nomor 188/PMK.04/2010.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dianggap sebagai barang impor. ‘’Untuk barang penumpang yang masuk melalui bandar udara, pelabuhan laut dan perbatasan, maka terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor,’’ ujarnya, Kamis (21/9).

Pernyataan tersebut menanggapi video viral seorang penumpang pesawat yang dikenai bea masuk karena membeli tas mewah dari luar negeri. Menkeu mengatakan, yang termasuk barang penumpang adalah barang keperluan pribadi penumpang dan barang dagangan. Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh semua penumpang tapi tidak masuk barang dagangan.

‘’Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlah tidak wajar untuk keperluan pribadi,’’ ujarnya.

Praktisi Pajak Yustinus Prastowo menilai, pungutan barang bawaan yang dibeli di luar negeri sudah sewajarnya untuk dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun PPh. Namun, ia menyebutkan, yang merugikan negara jika tidak dipungut pajak adalah barang-barang kulakan.

‘’Yang merugikan itu kulakan. Kalau kebijakan, itu untuk proteksi sehingga harus diterima,’’ kata Yustinus, saat dihubungi, Kamis (21/9).

Menurut dia, pungutan barang yang dari luar negeri memang bisa saja dikurangi. Jumlahnya disesuaikan dan bisa dibedakan yang hanya untuk belanja dengan kulakan. (rol)


Beli Barang di LN Kena Bea Masuk

Jumat, 22/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.