Sabtu, 23/09/2017
Sabtu, 23/09/2017
Sabtu, 23/09/2017
JAKARTA-Guna pencapaian target dan perluasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta untuk mengakomodir permintaan pelaku usaha, pemerintah melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), sedang menyusun konsep perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Salah satunya adalah suku bunga KUR yang akan diturunkan.
“Dalam revisi itu antara lain memuat penurunan suku bunga dari 9 persen menjadi 7 persen efektif per tahun,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (22/9).
Selain itu, lanjut dia, perubahan peraturan itu memungkinkan calon debitur pengusaha pemula untuk memperoleh KUR. Caranya, dengan bergabung dalam kelompok usaha dengan mekanisme pembayaran kredit/pembiayaan berdasarkan sistem tanggung renteng.
Terkait pencapaian KUR sampai saat ini, Yuana menjelaskan, dari target penyaluran KUR sebesar Rp 110 triliun pada 2017. Sementara, realisasi KUR sampai dengan Agustus 2017 mencapai Rp 61,14 triliun (55,6 persen) kepada 2.734.490 debitur.
Realisasi berdasarkan regional/pulau di Indonesia jumlah penyaluran KUR masih relatif cukup merata di seluruh pulau besar. Dengan penyaluran tertinggi di pulau Jawa selanjutnya Sumatra. Berdasarkan provinsi, Jawa Tengah menempati posisi pertama dalam penyaluran KUR dengan plafon mencapai Rp 11,02 triliun kepada 569.579 debitur.
Posisi kedua ditempati oleh Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan oleh Provinsi Jawa Barat pada urutan ketiga. “Realisasi menurut penyalur, Bank BRI masih mendominasi penyaluran KUR dengan plafon Rp 46,81 triliun kepada 2.527.926 debitur UMKM,” ucap Yuana.
Untuk mencapai target penyaluran KUR sebesar Rp 110 triliun pada 2017, sejumlah langkah yang diambil antara lain penambahan Bank Penyalur KUR, mengikutsertakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur KUR. Juga mengikutsertakan koperasi sebagai penyalur KUR dan menyelenggarakan sosialisasi serta pendampingan KUR.
Selain bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian, Bank Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin KUR, Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pendampingan kepada UKM untuk mengakses kredit melalui KUR. (rol)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.