Sabtu, 23/09/2017

Pemkab Kubar Susun Raperda Baru Tentang Sampah

Sabtu, 23/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Kubar Susun Raperda Baru Tentang Sampah

Sabtu, 23/09/2017

SENDAWAR – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan yang saat ini sudah dimiliki Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sejak dimekarkan pada tahun 1999 silam, dianggap tidak relevan dan tidak bersinergi dengan kondisi wilayah Kubar saat ini yang pembangunan semakin pesat.

Oleh karena itu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kubar berencana mengajukan usul agar Perda Tentang Sampah Kubar saat ini segera di revisi.“Sudah tida relevan lagi dengan kondisi perkembangan pembangunan pesat Kubar saat ini. Sehingga peraturan yang sudah ada akan diusulkan direvisi,” jelas Kepala DPKPP  Kubar Stepanus, saat menjadi moderator Workshop Daerah Penyusunan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang persampahan Kubar tahun 2017di Lantai III Kantor Bupati Kubar di Sendawar, dua hari lalu.

“Banyak peraturan persampahan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan  keadaan sekarang jadi harus direvisi dan kita perbaiki agar kedepan semua perda bisa dilaksanakan dengan baik tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, workshop hari ini berlangsung selama satu hari dan hasilnya akan kita bawa ke Workshop tingkat nasional” katanya.

Sementara,  anggota tim bantuan teknis Kementerian Pekerjaan Umum RI, Dian Kustiani mengatakan tahapan penyusunan Raperda tentang persampahan di Kubar sudah berjalan dengan baik. Utamanya melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Hasil dari kegiatan workshop itu menjadi acuan tentang Perda Persampahan. Bisa menjadi acuan dasar bantuan sarana dan prasarana ke

Kementerian PU. Karena untuk mendapatkan bantuan khususnya di bidang penanganan persampahan, harus ada perda sebagai payung hukumnya,” tegasnya.

Bupati Kubar FX Yapan, diwakili Asisten I Setkab Kubar, Aminuddin berharap dengan perda yang sudah di revisi nantinya bisa dilaksanakan dengan baik sesuai peruntukannya. Jangan menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat yang pada akhirnya menimbulkan keresahan. “Tentu jika sudah ada perda baru persampahan Kubar, maka wajib didukung kesiapan prasarana tentang sampah. Misalnya Jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau kesediaan Tempat  Pembuangan Sementara (TPS), harus ada. Bahkan utama adalah dukungan masyarakat,” katanya. (imr)


Pemkab Kubar Susun Raperda Baru Tentang Sampah

Sabtu, 23/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.