Kamis, 28/09/2017

Cara Memilih Asuransi yang Aman

Kamis, 28/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Cara Memilih Asuransi yang Aman

Kamis, 28/09/2017

ASURANSI merupakan bagian dari produk jasa keuangan. Produk asuransi juga berbagai macam mulai dari Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kendaraan, dan yang lainnya. Dengan adanya asuransi, seseorang mendapatkan jaminan atau perlindungan, seperti disaat nasabah sedang sakit, nasabah akan mendapatkan jaminan pembayaran rumah sakit. 

 Lantas bagaimanakah cara memilih asuransi yang baik untuk nasabah agar tidak terulang kasus perusahaan asuransi yang menghambat pencairan klaim nasabahnya?

Pengamat Asurans?i, Irvan Rahardjo menuturkan, nasabah sebelum membeli produk asuransi, harus mencari tahu terlebih dahulu apakah perusahaan asuransi tersebut sudah terdaftar di OJK.

Nasabah bisa menanyakan langsung ke pusat informasi OJK, atau bisa melihat di web perusahaan asuransi tersebut. 

“Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Asuransi dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menerangkan bahwa setiap perusahaan asuransi harus mendapat izin operasi dari OJK,” ujar Irvan kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2017). 

Selain melihat perusahaan asuransi terdaftar atau tidak di OJK, Irvan menuturkan, calon nasabah juga harus melihat keanggotaan perusahaan asuransi tersebut dalam sebuah asosiasi. 

Saat ini, terdapat beberapa asosiasi di Indonesia, salah satunya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Menurut Irvan, calon nasabah bisa melihat di web asosiasi asuransi terkait daftar perusahaan yang tergabung sebagai anggota asosiasi. 

“Menurut Peraturan OJK, setiap perusahaan harus menjadi anggota asosiasi,” kata dia. 

Lebih tepatnya, terang Irvan, peru?sahaan asuransi bekerja sama dengan perbankan melalui produk bancassurrance.

Dalam produk tersebut, calon nasabah akan mendapatkan perlindungan sekaligus untuk investasi jangka panjang. 

Menurut Irvan, jika perusahaan ?asuransi dapat menyelesaikan klaim besar, maka hal tersebut menunjukkan kemampuan keuangan dari perusahaan asuransi tersebut. 

Dalam hal ini, calon nasabah bisa menanyakan langsung kepada agen perusahaan asuransi terkait riwayat klaim dari nasabah. 

Irvan menambahkan, dengan dipublikasi laporan keuangan perusahaan asuransi yang telah diaudit juga menunjukan transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Sehingga, calon nasabah dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut. 

”Terutama laporan keuangan yang tidak dengan opini disclai-mer,” tutur dia. (kc)


Cara Memilih Asuransi yang Aman

Kamis, 28/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.