Kamis, 28/09/2017

Ruas Jalan di Paser Memprihatinkan

Kamis, 28/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ruas Jalan di Paser Memprihatinkan

Kamis, 28/09/2017

TANA PASER - Infrastrukutr jalan di Kabupaten Paser perlu perbaikan segera. Dari 139 desa yang tersebar di Kabupaten Paser, terdapat puluhan jalan akses desa rusak. Banyak warga yang mengeluhkan kerusakan jalan di tiga desa di wilayah Kecamatan Tanjung Harapan, Desa Kladen, Random dan Desa Senipah. Berdasarkan laporan, kondisi jalan yang menjadi kewenangan provinsi itu malah semakin parah.

Disinyalir, semakin parah akibat tingginya intensitas curah hujan di wilayah Kabupaten Paser. 

Bupati Yusriansyah menyatakan pemda tidak menutup mata, masih banyak sarana jalan dalam kondisi rusak dan harus segera ditangani.

“Kita tidak menutup mata, banyak jalan yang belum tertangani. Yang jelas, Pemkab Paser terus berupaya bisa meningkatkan jumlah anggaran perbaikan atau pembangunan jalan, sehingga diharapkan semua jalan di wilayah Kabupaten Paser dalam kondisi baik,” ungkapnya.

Bu[ati menyebut kecilnya ketersediaan anggaran, baik untuk wilayah perkotaan maupun daerah pedesaan menjadi kendala utama. “Pemkab sangat menyadari, sarana jalan yang memadai memiliki peran penting dalam menopang aktifitas masyarakat, termasuk kelancaran perekonomian. Ketika jalan rusak, maka aktifitas masyarakat akan menjadi kurang lancar,” ucapnya.

Kendati kerusakan jalan-jalan menjadi kewenangan provinsi, tetapi Pemkab Paser kata bupati tetap mengalokasikan anggaran untuk penanganannya. 

Anggaran yang direalisasikan adalah melalui APBD perubahan 2017 melalui kegiatan tanggap darurat senilai Rp5 miliar.

“Mengingat keterbatasan dana APBD kita, sementara pembangunan desa perlu disentuh, diantaranya yang paling urgen saat ini adalah perbaikan jalan. Maka, peran aktif perusahaan melakukan perbaikan jalan akan sangat kita harapkan,” imbuhnya.

Kendati demikian, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 38/2006 tentang Jalan, membatasi Pemkab Paser dalam melakukan sejumlah perbaikan-perbaikan pada jalan-jalan yang mengalami kerusakan. Karena, jalan-jalan di Kabupaten Paser terdiri dari jalan nasional, provinsi, kabupaten dan jalan desa.

Dimana, perawatan jalan provinsi dan atau jalan negara yang berada di Kabupaten Paser menjadi tanggung jawab provinsi dan atau pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Sehingga, kewenangan bukan menjadi ranah pemkab. Hal tersebut sesuai aturan yang disampaikan BPK beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Paser Bachtiar mengakui perawatan berkala secara menyeluruh sesuai aturan merupakan diluar kewenangan Pemkab Paser. “Beberapa titik sudah di lakukan penanganan, tetapi kunci tetap ada di Provinsi Kaltim. Karena, proses penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan adalah wewenang mereka,” ungkap Bachtiar, kemarin. (sur)


Ruas Jalan di Paser Memprihatinkan

Kamis, 28/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.