Jumat, 29/09/2017

Sekolah Diminta Waspadai Makanan Berbahaya

Jumat, 29/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sekolah Diminta Waspadai Makanan Berbahaya

Jumat, 29/09/2017

PENAJAM - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menginstruksikan kepala sekolah melakukan pembinaan pedagang jajanan di sekitar sekolah masing-masing untuk mengantisipasi beradarnya makanan dan minuman yang mengandung PCC (paracetamol, cafein, carisoprodol).

“Kami instruksikan setiap kepala sekolah untuk membina para pedagang jajanan yang berjualan di sekolah masing-masing agar makanan dan minuman yang mengandung PCC tidak beredar di kalangan siswa,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani.

Instruksi itu seiring informasi beredarnya tablet Somadril Compositum atau yang lebih dikenal dengan sebutan PCC di Kota Samarinda beberapa waktu lalu, sehingga pihak sekolah diminta meningkatkan kewaspadaan.

Marjani menginstruksikan masing-masing kepala sekolah mencatat para pedagang jajanan yang berjualan di sekitar sekolah dan melakukan pembinaan terhadap mereka. 

Pencatatan padagang jajanan yang berjualan di sekitar sekolah itu sebagai antisipasi masuknya obat-obatan keras yang dilarang dikonsumsi untuk disembunyikan melalui makanan dan minuman.

“Penyebaran tablet PCC, terutama di sekolah seperti jaringan narkoba yang sangat sulit terdeteksi secara kasat mata, karena banyak disamarkan menjadi makanan dan minuman,” jelas Marjani. 

Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara meminta sekolah lebih memperketat pengawasan dan melakukan pembinaan kepada setiap pedagang jajanan di sekitar sekolah.

Obat-obatan terlarang yang berbahaya dan dilarang diperjualbelikan tersebut lanjut Marjani, beredar di Kota Samarinda berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menyatakan tablet PCC adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat, serta mengimbau masyarakat selalu berhati mendapatkan dan mengkonsumsi obat.

Tablet PCC telah merenggut dua nyawa dan mengakibatkan puluhan orang di Kendari, Sulawesi Utara mengalami kehilangan kesadaran.

Sedangkan flakka merupakan narkoba jenis baru yang membuat penggunanya bertingkah seperti mayat hidup atau “zombie”.(ant)

Sekolah Diminta Waspadai Makanan Berbahaya

Jumat, 29/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.