Jumat, 29/09/2017

Tahun Ini, Anggaran Panwaslu PPU Cair 3,5 Miliar

Jumat, 29/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tahun Ini, Anggaran Panwaslu PPU Cair 3,5 Miliar

Jumat, 29/09/2017

PPU-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Penajam Paser Utara (PPU) mendapat anggaran sebesar Rp9,8 miliar, dana itu dalam bentuk hibah yang digunakan tugas pengawasan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahap ketiga tahun 2018.

Anggaran yang diberikan bertahap dari Pemkab Penajam PPU. Tahun ini, Panwaslu mendapat Rp3,5 miliar dari jumlah yang dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2017 sebesar Rp2 miliar.

Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf mengatakan, sisa anggaran sebesar Rp 6,3 miliar akan dimasukkan APBD Murni 2018. Khusus untuk anggaran yang dicairkan pada tahun ini, akan digunakan untuk honorarium komisioner panwaslu dan pembentukan panitia pengawas kecamatan (panwascam).

“Jadi, segera diproses untuk kegiatan pengawasan kami. Termasuk membentuk panwascam, akan mengawasi tahapan pembentukan PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) yang akan dilakukan KPU,” kata dia usai penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bupati PPU Yusran Aspar, Jumat (22/9/2017) lalu.

Selama ini, komisioner panwaslu masih menggunakan dana pribadi dalam menjalankan tugasnya. Termasuk dengan menyewa sekretariat yang ada di Jalan Propinsi Kilometer 8, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Pun, demikian dengan pengadaan fasilitas kantor yang ada di sekretariat.

“Sementara ini, memang pakai dana pribadi. Juga untuk pembentukan panwascam, masih menggunakan dana pribadi. Nanti setelah (dana hibah) keluar, baru dana pribadi kami akan diganti. Dengan bukti nota-nota yang telah digunakan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Sekretariat Panwaslu PPU Wahidin Alaudin menyebut setelah penandatangan NPHD dengan Pemkab PPU ini, pihaknya segera melaporkan dokumen tersebut NPHD untuk diregistrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, untuk selanjutnya dilaporkan ke Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (DJA-Kemenkeu). Setelah itu, akan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ada di Balikpapan, untuk dimasukkan ke DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) APBN.

“Setelah terdaftar, kami buka rekening, baru dana hibah itu bisa dicairkan. Kami targetkan dalam dua minggu ini, sudah bisa dicairkan. Karena memang sebagian besar anggaran itu untuk honorarium dan fasilitas kantor,” tutur Kasubbid Promosi dan Kerja Sama pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU itu. (klp)

Tahun Ini, Anggaran Panwaslu PPU Cair 3,5 Miliar

Jumat, 29/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.