Minggu, 01/10/2017

Revisi Perda GSB Tak Bisa Tuntas Tahun Ini

Minggu, 01/10/2017

MANDEG – Patok GSB yang dipasang pemerintah daerah di pekarangan warga. Perda tentang Bulungan akan direvisi, karena tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Revisi Perda GSB Tak Bisa Tuntas Tahun Ini

Minggu, 01/10/2017

logo

MANDEG – Patok GSB yang dipasang pemerintah daerah di pekarangan warga. Perda tentang Bulungan akan direvisi, karena tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.

TANJUNG SELOR – Meski dikebut dan digadang-dagang bisa selesai lebih cepat pada 2017 ini, nyatanya hingga saat ini belum ada progres berarti terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda), tentang Garis Sepadan Bangunan (GSB) oleh Pemkab Bulungan.  

Proses revisi perda tersebut sebelumnya menjadi persoalan prioritas daerah. Karena Perda yang ada selama ini sudah dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Sementara itu, seiring dengan perkembangan daerah, bangunan baru di Bulungan, khususnya di Tanjung Selor mulai menjamur. Dikhawatirkan ke depan akan menjadi persoalan baru ketika pemerintah melakukan penertiban bangunan berdasarkan Perda lama. 

Secara teknis draf revisi Perda dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bulungan. Namun demikian, hingga kini diakui oleh Kepala Dinas PUPR Bulungan, Adriani, belum ada pembahasan lebih lanjut soal rencana revisi Perda tersebut.

“Revisi GSB itu masih kita pelajari. Sebab untuk itu memang tidak bisa kita lakukan tanpa ada ahlinya. Masih banyak kendala untuk merealisasikan perubahan itu,” ujar Adriani saat dikonfirmasi Koran Kaltara belum lama ini. 

Dikatakannya, beberapa kendala tersebut, di antaranya menyesuaikan kembali GSB yang sudah ada dengan yang akan ditetapkan nantinya. Sehingga untuk itu perlu pembahasan bersama, sekaligus kajian teknisnya. “Saat ini kami masih mempersiapkan itu,” tandasnya. 

Adriani mengakui, aturan GSB ini juga berdampak pada banyak hal. Terutama dalam hal pembangunan yang berkorelasi pada penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan pada akhirnya berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) untuk Bulungan. 

“Kita berharapnya cepat. Tetapi, untuk 2017 ini sepertinya belum bisa kita kejar. Sebab ada banyak hal yang harus dilengkapi tidak bisa instan. Kita harus menyiapkan matang-matang. Sehingga nantinya tidak ada perubahan lagi, terutama item yang menyangkut ukuran GSB nantinya. Mudahan awal 2018 sudah bisa kita mulai proses,” kata Adriani. 

Diketahui, ketentuan GSB yang menjadi salah satu dasar penerbitan IMB sebelumnya ada pada Perda Nomor 7 Tahun 2012, tentang GSB, pagar, sungai dan pantai. Begitu juga dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini juga sedikit banyak dapat menghambat adanya pembangunan di Bulungan jika tidak segera direvisi. Di antaranya mengenai batasan tinggi bangunan, kemudian jarak antar GSB dan beberapa lainnya yang perlu diubah. (an)

Revisi Perda GSB Tak Bisa Tuntas Tahun Ini

Minggu, 01/10/2017

MANDEG – Patok GSB yang dipasang pemerintah daerah di pekarangan warga. Perda tentang Bulungan akan direvisi, karena tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.