Selasa, 03/10/2017

Kasus Tapal Batas Dibawa ke MK

Selasa, 03/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Tapal Batas Dibawa ke MK

Selasa, 03/10/2017

BONTANG--Akibat tak kunjung ada penyelesaian masalah tapal batas wilayah Sidrap, antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang, Ketua Komisi I Agus Harris, saat rapat bersama seluruh komisi di DPRD Kota Bontang, Selasa (3/10), meminta rekomendasi DPRD Bontang agar kasus ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Dikatakan Agus, komisi I telah melakukan rangkuman seluruh rekaman kejadian mengenai tapal batas Desa Sidrap, yang lokasinya tepat di depan RS PKT Bontang.

Dijelaskan  Agus, pembahasan selama tiga tahun tidak menemui titik temu. 

“Penegasan batas daerah yang sampai sekarang masyarakat tidak mengakui hal tersebut, terkait posisi Kampung Sidrap. Dalam rangkuman yang kami buat ini adalah  rangkuman rekaman pemerintah, komisi satu terdahulu, dan lainnya,  ada semua dalam dokumen disini,” katanya.

Hanya saja, saat rapat gabungan komisi I, ia tidak membacakannya karena dokumen cukup panjang. Agus hanya menyampaikan poin-poin saja. 

Menurutnya, Komisi I sudah pernah mengusulkan upaya hukum tapi buntu sehingga mereka menggelar rapat dengan tim  yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. 

“Jadi kesimpulannya, kami komisi I meminta ditempuh upaya hukum terkait UU 47/1999, Pasal 10, khususnya di dalamnya yang menyangkut masalah tapal batas Kutim dan Bontang. Jadi kami akan melakukan upaya judicial review ke MK dan MA tentang pembentukan kota administratif,” kata Agus.

Dikatakan Agus, sebelumnya Sidrap adalah bagian Kelurahan Belimbing. “Peta tapal batas itulah yang tidak pernah ada kejelasan. Dimana-mana tapal batas diajukan sesuai alur sungai atau gunung. Tapi ini tapal batas dibatasi jalur pipa. Jadi jika pipa sudah ada, tapal batasnya juga ikut hilang,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam  UU 47, tidak menjelaskan secara jelas batas wilayah kota, batas desa, alam yang digunakan, dan peta lampiran belum mengeluarkan kesesuaian. “Permendagri No 5/2005, tapal batas Bontang dibatasi jalur pipa minyak padahal seharusnya dibatasi gunung, atau jalur sungai, lagipula ada tahapan yang sesuai tahapan yang tidak melibatkan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya sudah berkordinasi dengan seorang hakim di MK. Arahannya adalah diajukan oleh pemerintah. (cil)

Kasus Tapal Batas Dibawa ke MK

Selasa, 03/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.