Rabu, 04/10/2017

Proses Izin Usaha Selesai Tiga Hari

Rabu, 04/10/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Proses Izin Usaha Selesai Tiga Hari

Rabu, 04/10/2017

logo

ILUSTRASI

TANA PASER – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menyampaikan proses perizinan usaha di daerah itu bisa selesai dalam tiga hari. Asalkan, semua persyaratannya dari pemohon telah dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan SOP-nya, maksimal surat izin usaha keluar tiga hari, setelah berkas persyaratan pemohon kami nyatakan telah lengkap,” ungkap Madju (sapaan akrabnya), kemarin.

DPMPTSP saat ini menangani 120 jenis perizinan. Mulai perizinan usaha, ijin dokter dan perawat hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kendati sudah berlabel Pelayanan Satu Pintu, pihak DPMPTSP tetap meminta rekomendasi dari dinas terkait sebelum mengeluarkan izin.

“Karena sudah berbentuk dinas, makanya yang perizinan yang kami urus meningkat jumlah dan jenisnya. Serta, kami juga tetap meminta rekomendasi dari instansi terkait jika ingin mengeluarkan izin,” ucapnya.

Dikatakan dia, DPMPTSP Paser telah memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat, menyangkut mudahnya proses perizinan, tidak bertele-tele dan tidak memakan waktu panjang.

“Selama persyaratan yang harus dilampirkan pihak pemohon telah dinyatakan lengkap, maka surat izin-nya sudah bisa dikeluarkan. Sedangkan untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk untuk mendapatkan rekomendasi yang melegalkan terbitnya izin,” ujarnya.

Adapun alurnya, pihak pemohon ke Kantor DPMPTSP Paser sembari membawa berkas. Setelah dinyatakan lengkap oleh petugas, selanjutnya pihak DPMPTSP akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Hanya saja, sambung Madju, proses tersebut tidak berlaku bagi sejumlah jenis perizinan. Terutama, proses perizinan yang penerbitan surat izinnya memerlukan pengkajian dan survei mendalam.

“Misalnya, izin amdal. Surat izinnya bisa lama, karena dibutuhkan waktu survei dan dilaksanakannya presentasi, selebihnya hampir sama,” pungkas Madju. (sur)

Proses Izin Usaha Selesai Tiga Hari

Rabu, 04/10/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.