Kamis, 05/10/2017
Kamis, 05/10/2017
Kamis, 05/10/2017
TANJUNG SELOR – Masih tingginya harga kebutuhan pokok atau sembako, utamanya beras di Bulungan, sering menjadi keluhan masyarakat atau konsumen karena tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Pedagang beralasan, tingginya harga sembako karena biaya atau ongkos kapal yang mahal.
Menanggapi hal tersebut Dewan Ketahanan Pangan Pusat Febrina Cholida mengatakan, penetapan HET untuk sejumlah bahan pangan oleh pemerintah bertujuan untuk stabilisasi harga, dan menekan harga yang semakin terus naik. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian harga di tingkat konsumen, sehingga bisa terjangkau masyarakat. Dan akhirnya, daya beli masyarakat tidak menurun.
“Penetapan HET ini tetap juga harus memperhatikan di sisi produsen. Jadi harga di tingkat pertani dan pedagang juga wajar. Itu tujuan utama pemerintah menetapkan HET untuk harga keburuhan pokok. Seperti beras, gula, minyak goreng dan tepung,” ungkap Febrina, kepada wartawan media ini, saat ditemui disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pangan Bulungan 2017 di Kantor Bupati, Kamis (5/10).
Diungkapkan, beberapa waktu lalu pada saat penetapan HET tersebut sudah dihadiri oleh semua elemen, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, termasuk Dewan Pangan. Semua sudah sepakat dengan HET yang ditetapkan. “Dalam HET yang telah ditetapkan, harga sudah ditentukan dan disesuaikan dengan wilayahnya. Artinya harga di Kalimantan dengan di Sumatera, maupun di Jawa jelas berbeda,” jelasnya.
Terkait dengan sanksi bagi pedagang maupun agen yang menjaul di atas HET, kata dia, juga sudah disesuaikan per wilayah. “Kalau sudah ada keluhan melalui dinas terkait, kepala daerah mungkin bisa langsung diteruskan ke pusat,” tegas dia.
Dirinya mencontohkan, misalnya harga beras yang ditetapkan per Kilogram seharga Rp 9.000 dari pusat. Sebenaranya itu juga sudah melalui kajian dan sudah layak ditetapkan di wilayah. Dan seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pedagang menjual dengan harga di atas HET.
“Sudah dihitung juga dengan biaya distribusi ke wilayah-wilayah. Misalkan di Kalimantan ini berapa. Bagi pedagang yang tidak menerapkan HET, itu ada sanksinya. Dan itu jelas untuk mencabut izin usaha. Ini Sesauai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 57 Tahun 2017,” tegasnya. (Ike815)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.