Kamis, 05/10/2017

FKP3 Inginkan Ada Solusi Tepat

Kamis, 05/10/2017

DITERTIBKAN: Salah satu TUKS yang ada di Tanjung Selor.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

FKP3 Inginkan Ada Solusi Tepat

Kamis, 05/10/2017

logo

DITERTIBKAN: Salah satu TUKS yang ada di Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Kementerian Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) mengeluarkan instruksi untuk penertiban perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) yang ada di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara).

Untuk diketahui, dalam Intruksi Dirjen Hubla Nomor: Um.008/71/3/DTPL-17, tentang pelaksanaan penertiban perizinan Tersus dan TUKS. Di mana, sebagaimana surat edaran sebelumnya, bagi pengelola Tersus maupun TUKS diminta untuk melengkapi perizinan paling lambat 30 September 2017. Jika belum diminta untuk melengkapi perizinan ke Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) Kementerian Perhubungan paling lambat 31 Desember 2017. 

“Apabila sampai tanggal 31 Desember juga tidak dilengkapi persyaratannya. Tersus maupun TUKS yang ada diminta untuk tidak melakukan pelayanan, seperti salah satunya bongkar muat barang,” demikian salah satu yang tercantum dalam instruksi Dirjen Hubla Kemenhub RI tersebut.

Menanggapi adanya instruksi itu, Ketua Forum Komunikasi Pemilik Pelabuhan Pribadi Kabupaten Bulungan (FKP3) Bustommy Manggus meminta agar pemerintah daerah, baik Pemkab Bulungan maupun Pemprov Kaltara termasuk  pihak Kesyahbandaraan yang ada di Kabupaten Bulungan, untuk segera merespons.

“Adanya instruksi Dirjen Hubla ini, terus terang membuat suasana bongkar muat di Kabupaten Bulungan, khususnya di wilayah Tanjung Selor  menjadi dilematis,” ungkap Tommy, sapaan akrabnya.

Diakuinya, hampir rata-rata Tersus dan TUKS yang ada di Bulungan, utamanya Tanjung Selor belum memenuhi persyaratan seperti yang dipersyaratkan oleh pihak Kementerian Perhubungan RI. Atau bisa dikatakan, rata-rata ilegal atau tidak memiliki izin resmi. “Kalau memang intruksi itu diterapkan, bisa jadi semua Tersus dan TUKS yang ada disini ditutup semua,” tegasnya.

Di sisi lain, tidak dipungkiri, keberadaan Tersus dan TUKS, utamanya yang digunakan untuk bongkar muat material di Tanjung Selor sangat dibutuhkan. Apalagi saat ini di wilayah Tanjung Selor sedang gencar-gencarnya pembangunan. “Jika memang diterapkan, bisa jadi semua ditutup atau dilarang operasi. Hal ini bisa berakibat fatal, karena pembangunan bisa mandeg. Apalagi seperti kita ketahui, hampir rata-rata material untuk pembangunan di sini dari luar,” ungkap dia.

Mencermati kondisi itu, pihak FKP3 Bulungan berharap ada solusi tepat. Di sini lah, menurutnya, peran pemerintah daerah sangat diperlukan. Di mana, solusi itu, diharapkan di satu sisi pembangunan tetap jalan, namun beberapa TUKS dan Tersus  bisa berizin atau tidak ilegal. “Kami mengajak ada pertemuan membahas persoalan ini. Karena lambat laun kalau tidak segera disikapi, akan menjadi masalah yang besar. Apalagi seperti yang tertuang dalam instruksi itu, diberi waktu hingga 31 Desember nanti,” imbuhnya. (son316)


FKP3 Inginkan Ada Solusi Tepat

Kamis, 05/10/2017

DITERTIBKAN: Salah satu TUKS yang ada di Tanjung Selor.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.