Kamis, 05/10/2017

APBD Perubahan 2017 Disetujui Rp1,9 Triliun

Kamis, 05/10/2017

Paripurna APBD-P: Suasana rapat paripurna di DPRD Kabupaten Paser tentang persetujuan dewan atas APBD Perubahan 2017. Diputuskan APBD P Paser mencapai Rp1,9 triliun.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

APBD Perubahan 2017 Disetujui Rp1,9 Triliun

Kamis, 05/10/2017

logo

Paripurna APBD-P: Suasana rapat paripurna di DPRD Kabupaten Paser tentang persetujuan dewan atas APBD Perubahan 2017. Diputuskan APBD P Paser mencapai Rp1,9 triliun.

TANA PASER – Meski sempat diskorsing, sidang paripurna persetujuan anggota DPRD Kabupaten Paser terhadap APBD Perubahan 2017 disetujui senilai Rp1,9 Triliun.

“Pendapatan daerah sebelum perubahaan sebesar Rp1.542.886.15 940,60. Dan setelah perubahaan mengalami peningkatan sebesar 7,12 persen atau sebesar Rp1.652.772.524.947, 72,” kata Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah dalam sambutannya.

Jumlah ini, lanjut dia bersumber dari pendapatan asli daerah Rp109,81 miliar lebih dan dana perimbangan Rp1,10 triliun lebih. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp438,26 Miliar lebih.

Sementara pembiyaan daerah, direncanakan sebesar Rp327,62 miliar lebih yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA). Sedangkan untuk belanja daerah sebelum perubahan Rp1.709.223.94.476,44 miliar mengalami peningkatan sebesar 15,87 persen atau sebesar Rp1.980.401.8.575,60.

“Anggaran belanja sebesar Rp1,980 triliun lebih itu, terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp909,79 miliar lebih dan belanja langsung sebesar Rp1,70 Triliun lebih,” ucapnya.

Sesuai nota keuangan perubahaan APBD 2017 pada tanggal 22 September lalu, penyusunan rancangan perubahaan APBD 2017 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahaan APBD (KUPA).

Dijelaskan dia dari berbagai masukan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum anggota DPRD maupun saat pembahasan antara badan anggaran legislatif bersama Tim Anggaran Pemkab Paser dan perangkat daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam susunan saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.

 “Kenyataan ini terbukti telah disetujuinya rancangan Peraturan Daerah tentang perubahaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Paser tahun anggaran 2017 oleh majelis paripurna yang terhormat ini,” paparnya.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 tentang Pedoman sebagaimana telah diubah beberapa kali, serta terakhir dengan Permendagri Nomor 21/2011 bahwa Raperda APBD-P 2017 akan disampaikan kepada gubernur.

“Guna dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan,” urainya.

Terpisah, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser Hendrawan Putra berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Paser, agar dapat menyerap anggaran yang tersisa atau neto sebesar Rp335 Milyar di sisa TA 2017 yang cukup sempit.

“Meskipun sempat terjadi penundaan, Alhamdulillah APBD-P 2017 telah disetujui. Semoga, OPD bisa menyerap anggaran yang ada, untuk bisa digunakan sebaik mungkin di sisa tahun anggaran ini,” katanya. (sur)


APBD Perubahan 2017 Disetujui Rp1,9 Triliun

Kamis, 05/10/2017

Paripurna APBD-P: Suasana rapat paripurna di DPRD Kabupaten Paser tentang persetujuan dewan atas APBD Perubahan 2017. Diputuskan APBD P Paser mencapai Rp1,9 triliun.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.