Selasa, 10/10/2017
Selasa, 10/10/2017
PELABUHAN penampung kayu bulat milik CV dwi Mitra di desa kelapis yang ditenggarai tidak punya izin lingkungan dan pelabuhan.
Selasa, 10/10/2017
PELABUHAN penampung kayu bulat milik CV dwi Mitra di desa kelapis yang ditenggarai tidak punya izin lingkungan dan pelabuhan.
MALINAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Malinau Frent Tomi Lukas menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin lingkungan untuk dermaga atau pelabuhan penumpukan kayu log milik CV Dwi Mitra di Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara.
“Bagaimana mengeluarkan izin syarat-syaratnya pun belum mereka penuhi,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (9/10). Ia juga memastikan pihaknya tidak pernah memberi lampu hijau pada perusahaan untuk beroperasi sebelum menyelesaikan perizinan.
Karena tak memiliki izin, DLHD menghentikan sementara kegiatan perusahaan sampai dengan mereka menyelesaikan perizinan. Namun, pihak perusahaan sekarang sudah kembali beroperasi. Hal inilah yang kemudian disorot sejumlah warga dan LSM.
“Mereka sudah beroperasi lagi. Apakah izin lingkungan dan pelabuhan sudah keluar sehingga mereka sudah beroperasi,” kata Machmud Bali dari LSM Lintas 9.
Soal izin pelabuhan khusus, kata dia, pihak Dinas Perkebunan menyatakan bahwa izin tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara.
“Makanya, kami meminta Dinas Perhubungan Provinsi memeriksa perijinan perusahaan ini. Yang jelas, izin pelabuhan pasti belum ada karena syarat izin itu adalah adanya izin lingkungan. Silahkan Dinas Perhubungan Provinsi bertindak,” tegas Machmud Bali.
Ia mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara untuk segera memberikan sanksi pada perusahaan tersebut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.008/71/3/DJPL/2017 tentang Penertiban Pelabuhan Khusus. (wh)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.