Selasa, 10/10/2017

DLHD Malinau Belum Terbitkan Izin Lingkungan CV Dwi Mitra

Selasa, 10/10/2017

PELABUHAN penampung kayu bulat milik CV dwi Mitra di desa kelapis yang ditenggarai tidak punya izin lingkungan dan pelabuhan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DLHD Malinau Belum Terbitkan Izin Lingkungan CV Dwi Mitra

Selasa, 10/10/2017

logo

PELABUHAN penampung kayu bulat milik CV dwi Mitra di desa kelapis yang ditenggarai tidak punya izin lingkungan dan pelabuhan.

MALINAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Malinau Frent Tomi Lukas menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin lingkungan untuk dermaga atau pelabuhan penumpukan kayu log milik CV Dwi Mitra di Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara. 

“Bagaimana mengeluarkan izin syarat-syaratnya pun belum mereka penuhi,” tegasnya saat dikonfirmasi,  Senin (9/10). Ia juga memastikan pihaknya tidak pernah memberi lampu hijau pada perusahaan untuk beroperasi sebelum menyelesaikan perizinan.

Karena tak memiliki izin, DLHD menghentikan sementara kegiatan perusahaan sampai dengan mereka menyelesaikan perizinan.  Namun, pihak perusahaan sekarang sudah kembali beroperasi. Hal inilah yang kemudian disorot sejumlah warga dan LSM. 

“Mereka sudah beroperasi lagi. Apakah izin lingkungan dan pelabuhan sudah keluar sehingga mereka  sudah beroperasi,” kata Machmud Bali dari LSM Lintas 9. 

Soal izin pelabuhan khusus, kata dia, pihak Dinas Perkebunan menyatakan bahwa izin tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara. 

“Makanya, kami meminta Dinas Perhubungan Provinsi memeriksa perijinan perusahaan ini. Yang jelas,  izin pelabuhan pasti belum ada karena syarat izin itu adalah adanya izin lingkungan. Silahkan Dinas Perhubungan Provinsi bertindak,” tegas Machmud Bali.

Ia mendesak  Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara  untuk segera memberikan sanksi pada perusahaan tersebut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan  instruksi Dirjen Perhubungan  Laut  Nomor UM.008/71/3/DJPL/2017 tentang Penertiban Pelabuhan Khusus. (wh)


DLHD Malinau Belum Terbitkan Izin Lingkungan CV Dwi Mitra

Selasa, 10/10/2017

PELABUHAN penampung kayu bulat milik CV dwi Mitra di desa kelapis yang ditenggarai tidak punya izin lingkungan dan pelabuhan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.