Selasa, 10/10/2017

Jarang Ngantor, Insentif Tak Dibayarkan

Selasa, 10/10/2017

ISMUNANDAR

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jarang Ngantor, Insentif Tak Dibayarkan

Selasa, 10/10/2017

logo

ISMUNANDAR

SANGATTA -  Para Pegawai Negri Sipil Pemkab Kutim benar-benar harus selalu produktif baik dari sisi pekerjaan dan disiplin soal absensi kehadiran. Pasalnya, Bupati Ismunandar telah memerintahkan kepala SKPD untuk menahan atau tidak membayarkan insentif oknum PNS yang tidak aktif bekerja dalam waktu lama, bahkan jika sudah melampaui batas kewajaran diberi sanksi tegas.

Menurut Ismu, insentif diberikan kepada PNS sebagai apresiasi pemkab kepada pegawai agar lebih aktif dalam melaksanakan tugas serta pelayanan publik. Saat bertemu dengan sejumlah kepala SKPD, didampingi Wabup Kasmidi Bulang, Sekda Irawansyah, belum lama ini, Ismu menegaskan agar pejabat jangan menyamaratakan pegawai rajin dengan yang malas. 

“Ada pegawai bahkan pejabat, dikabarkan tidak masuk kerja, bukan juga sakit, tapi enaknya menerima insentif malah lebih dahulu menanyakan ke bendaharawan,” kata Ismu.

Selain itu, Irawansyah  minta pemberian insentif diberikan berdasarkan tingkat kehadiran dan jika lebih dari batas kewajaran, tidak akan menerima sepeserpun insentif. “Jika yang rajin dan malas tidak dibedakan maka dapat menimbulkan rasa iri bagi para pegawai yang rajin, akhirnya yang rajin jadi ikut malas-malasan juga,” ungkapnya.

Terkait keuangan Pemkab Kutim yang mengalami defisit sehingga berdampak terhadap pembayaran insentif, ditegaskan Ismu tidak boleh menurunkan semangat kerja. PNS tetap digaji. 

Manurutnya, insentif adalah perangsang agar lebih semangat bekerja namun pembayaran berdasarkan kinerja dan keaktifan. “Kalau gaji tidak ditahan, tapi jika sudah berbulan-bulan tidak masuk boleh saja ditahan karena itu ada dalam UU ASN, bahkan boleh diberhentikan dengan tidak hormat jika lebih 54 hari dalam setahun,” tandas Ismu seraya meminta Kepala SKPD tegas dalam melakukan pembinaan kepegawaian. (yul1116)

Jarang Ngantor, Insentif Tak Dibayarkan

Selasa, 10/10/2017

ISMUNANDAR

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.