Senin, 16/10/2017

BPN PPU Terbitkan 500 Sertifikat Bidang Tanah

Senin, 16/10/2017

EDISON

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPN PPU Terbitkan 500 Sertifikat Bidang Tanah

Senin, 16/10/2017

logo

EDISON

PENAJAM - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah menerbitkan sedikitnya 500 sertifikat tanah sejak berjalanya Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). PPU mentarget bisa menerbitkan 10.500 bidang tanah di wilayah itu.

Kepala BON PPU, Edison Lumban Batu mengatakan PTSL sebagai pengganti Proyek Operasi Nasional Agraria Daerah (Pronada) dan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan bagian program yang diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Sementara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada tahun 2017 mendapatkan jatah sebanyak 82.000 bidang tanah.

“Dari 82.000, kami mendapat 10.500 bidang tanah, 500 bidang tanah diantaranya telah selesai dan telah diserahkan kepada warga pemilik tanah,” ungkap Edison Lumban Batu kepada awak media, Minggu, (15/10).

Lanjut menurut Edison, 10.000 bidang tanah sisa dari 500 sertifikat yang telah selesai, masih dalam tahap Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) kepada sejumlah pemilik tanah untuk kepengurusan berkas yang akan diterbitkan sertifikatnya.

“Sejauh ini, kurang lebih 7.000 bidang tanah itu sudah kita kumpulkan Puldadisnya dari 10 desa/kelurahan yang telah ditetapkan lokasinya. Mudah-mudahan prosesnya lancar,” ujarnya.

Proses pengukuran atau Pengumpulan Data Fisik (Puldasik), Edison menyatakan progres sudah dalam pengerjaan pihak ketiga. Kurang lebih 2.500 bidang tanah sudah dilakukan Puldasik, namun belum diterbitkan peta bidangnya.

“Dalam beberapa pekan ke depan, 2.500 bidang tanah mungkin sudah terbit peta bidangnya, jika sudah terbit, baru kita terbitkan sertifikatnya,” tuturnya.

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, dengan demikian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejateraan masyarakat. (wn1017)

BPN PPU Terbitkan 500 Sertifikat Bidang Tanah

Senin, 16/10/2017

EDISON

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.