Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
Edwin Irawan
Selasa, 17/10/2017
Edwin Irawan
PENAJAM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam mendukung calon atau Partai Politik (Parpol) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah di tahun 2018 karena melanggar Undang-undang.
Komisioner Panwaslu PPU, Edwin Irawan, mengatakan PNS yang ikut serta dalam kampanye untuk mendukung salah satu calon dan Parpol, karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. “Ada larangan PNS untuk tidak berpoliti dan itu ada sanksinya,” ungkap Edwin Irawan, Senin, (16/10).
Ia menjabarkan, Pasal 4 Angka 15 Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 Aparatur Sipil Negara dilarang memberikan suara dukungan kepada calon kepada daerah dan wakil, jika terlibat dalam kampanye, tindakan merugikan pasangan calon serta mempengaruhi orang maupun menggunakan pasilitas dengan jabatan akan mendapatkan hukuman. “Dari bunyi aturan itu, sanksinya berupa surat teguran, penundaan pangkat dan penurunan pangkat, itu jelas dilarang, jadi Panwas disini berjalan mengikuti Undang-undang (UU), jadi jelas, jika ada UU harus dilaksanakan, dan adanya UU itulah ASN harus menjalankannya,”tuturnya.
Dirinya berharap, jika masyarakat di wilayah setempat menemukan adanya oknum ASN yang diduga mendukung salah satu calon dan Parpol utuk segera melaporkan kepada pihaknya maupun ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.