Jumat, 20/10/2017
Jumat, 20/10/2017
Jumat, 20/10/2017
JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menutup operasional 25 PTS di seluruh Indonesia. Sebelum menutup, Kemristekdikti mengklaim pemberi peringatan pada PTS itu memberbaiki diri.
Berdasarkan edaran Kemristekdikti, terdapat tiga alasan penutupan perguruan tinggi, yakni, perguruan tinggi tidak aktif, keinginan pemilik/yayasan, dan melakukan pelanggaran berat.
Perguruan tinggi tidak aktif dilihat dari, pertama, tidak ada proses Tridharma perguruan tinggi. Kedua, tidak memiliki mahasiswa. Ketiga, tidak memiliki dosen. Keempat, tidak memiliki gedung atau lahan.
Penutupan karena keinginan pemilik/yayasan, yakni dibuat dengan surat pernyataan.
Sementara alasan penutupan karena pelanggaran berat, dilihat dari, pertama perguruan tinggi/prodi itu tidak terakreditasi tetapi mengeluarkan gelar akademik, vokasi, dan/atau profesi. Kedua, perguruan tinggi memberikan ijazah, gelar akademik, vokasi, gelar profesi pada orang yang tak berhak.
Ketiga, perguruan tinggi tidak mengajukan akreditasi ulang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perudang-undangan. Keempat, perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan jarak jauh tanpa izin menteri.
Kelima, pergurun tinggi tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tunggi (tidak memilki dosen tetap, lokasi/lahan/bangunan). Keenam, terjadi konflik/sengketa baik antara pengurus yayasan atau pemangku kepentingan internal PTS, sehingga penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi terganggu. (rol)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.