Jumat, 20/10/2017

Jumlahnya Ratusan tapi Hanya 21 Perusahaan Peduli CSR 2017

Jumat, 20/10/2017

TANDA TANGAN : Bupati Paser Yusriansyah menandatangani kesepakatan program CSR antara Pemkab dengan perusahaan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jumlahnya Ratusan tapi Hanya 21 Perusahaan Peduli CSR 2017

Jumat, 20/10/2017

logo

TANDA TANGAN : Bupati Paser Yusriansyah menandatangani kesepakatan program CSR antara Pemkab dengan perusahaan.

TANA PASER – Menyangkut Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responbility (CSR), tenyata masih sangat rendah di Kabupaten Paser.

Terbukti, dari sebanyak 275 perusahaan yang beroperasi di Paser, baik sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perbankan, telekomunikasi, hotel maupun restoran, hanya 21 perusahaan saja yang punya kepedulian terhadap CSR.

Kenapa demikian, pasalnya melalui penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai realisasi program CSR 2017, yang hanya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama 21 pimpinan perusahaan di Pendopo Lou Bepekat, Rabu (18/10) kemarin.

Penandatangan MoU CSR 2017 senilai Rp54 Miliar, yang langsung dilakukan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie bersama 21 pimpinan perusahaan ini, disaksikan Ketua Forum CSR Kabupaten Paser Suriyanto dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sekaligus Sekretaris Forum CSR Putu Suantara.

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menyampaikan, bahwa adanya aturan dana CSR atau lebih dikenal Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan upaya untuk memberikan nilai dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, Yusriansyah juga menegaskan, bahwa TSP melalui CSR wajib diselenggarakan oleh setiap perusahaan. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap kewajiban perusahaan untuk melakukan CSR dan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) lainnya, mulai dari pusat hingga ke daerah.

“Kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR ini, adalah perintah undang-undang yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan atau siapapun yang menyelenggaran korporasi usaha di Kabupaten Paser ini,” imbuhnya.

Sementara, Ketua TIM Fasilitasi CSR Putu Suantara mengaku miris dengan rendahnya kepedulian perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser akan TSP/CSR kepada daerah setempat.

“Dari 275 perusahaan yang terdata di Kabupaten Paser, hanya 21 perusahaan yang punya kepedulian terhadap TSP/CSR-nya. Padahal, sudah dua kali kegiatan yang diawali presentasi CSR pada bulan lalu, hanya ini saja yang hadir. Miris rasanya, mereka ber-usaha di bumi Paser, tapi ternyata tidak peduli kepada masyarakatnya,” katanya.

Yang membuat tambah miris, sambung ia, hanya 7 perusahaan dari sebanyak 78 perusahaan sektor perkebunan di Kabupaten Paser yang punya kepedulian dalam tanggung jawab sosialnya.

“Selama ini, kami sangat sulit melakukan hubungan, yang salah satu penyebabnya, karena banyaknya perusahaan yang tidak berkantor di Tanah Grogot. Meskipun nomor telponnya ada, tapi tetap susah dihubungi,” sebutnya.

Dikatakan, bahwa perusahaan yang aktif melaksanakan CSR sangat minim di Kabupaten Paser. Terdata, pada 2013-2016 rata-rata sebesar 6,6 persen saja atau 17-18 perusahaan melaksanakan CSR. Diindikasikan, bahwa perusahaan yang melaksanakan CSR pada 2017 hanya sekitar 6 perusahan atau sebesar 4,18 persen.

“Sesuai amanah Perda Kabupaten Nomor 9/2014 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Paser, menyatakan bahwa penanam modal yang melakukan usaha di wilayah Kabupaten Paser wajib berkantor di Tanah Grogot. Perda ini sudah lama, tapi dari laporan masih banyak perusahaan mengindahkannya,” sesalnya.

Lebih lanjut, Putu Suantara menegaskan, bahwa Pemkab Paser akan memberikan sanksi bagi yang tidak mengikuti dan mematuhi ketentuan domisili tersebut. Dan paling lambat, akhir November 2017 sudah harus berkantor di Tanah Grogot.

“Setiap perusahaan yang memiliki usaha di Kabupaten Paser wajib berdomisili atau berkantor di Tanah Grogot, dengan tujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi perusahaan dengan pemerintah. Terutama, dalam pengambilan keputusan bersama,” pungkasnya. (sur)


Jumlahnya Ratusan tapi Hanya 21 Perusahaan Peduli CSR 2017

Jumat, 20/10/2017

TANDA TANGAN : Bupati Paser Yusriansyah menandatangani kesepakatan program CSR antara Pemkab dengan perusahaan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.