Selasa, 24/10/2017

SK TK2D Dihargai Rp10 Juta

Selasa, 24/10/2017

ismunandar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

SK TK2D Dihargai Rp10 Juta

Selasa, 24/10/2017

logo

ismunandar

SANGATTA - Isu terkait adanya praktek jual beli Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) bikin heboh. Bahkan, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengaku telah mendapat laporan hal itu dari  masyarakat. 

Nilai yang ditawarkan pun cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk satu SK pengangkatan. “Laporannya saya terima dari warga Muara Bengkal. Jadi tolong segera telusuri kebenaran isu itu,” ucap Ismu.

Sementara itu, menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyatakan sudah membentuk tim investigasi untuk turun ke lapangan. Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Wilayah (Itwil) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Jadi tim sedang bergerak melakukan investigasi untuk mengecek kebenaran isu itu. Terutama di Kecamatan Muara Ancalong dan Muara Bengkal yang merupakan daerah asal aduan itu,” tuturnya.

Dia mengatakan, jika nantinya dalam hasil investigasi ditemukan benar ada oknum yang melakukan praktek jual beli SK TK2D itu, tentu sanksi tegas akan diberikan. Apalagi, jika oknum tersebut berasal dari internal pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Mulai dari teguran, hingga pencopotan dari jabatan. “Jika terbukti bersalah, sanksi pasti diberikan,” ucap Kasmidi.

Sebab, lanjut dia, SK TK2D yang diberikan selama ini adalah benar-benar diperuntukan bagi masyarakat yang sudah mengabdi sebagai honorer. Sehingga, pengabdiannya yang sudah lama itu dihargai pemerintah dengan memberikannya status sebagai TK2D.

“Kalau mau memberi, tidak masalah selama tidak ada paksaan. Tapi, kalau sampai dijual, itu jelas salah dan wajib ditindak,” tutupnya. (yul11116)


SK TK2D Dihargai Rp10 Juta

Selasa, 24/10/2017

ismunandar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.