Jumat, 02/06/2017

Tertinggi Rp35 Ribu, Terendah Rp25 Ribu

Jumat, 02/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tertinggi Rp35 Ribu, Terendah Rp25 Ribu

Jumat, 02/06/2017

Kemenag Kutim Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Lebih Awal

SANGATTA – Kadar Zakat Fitrah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2017 atau 1438 Hijriah ditetapkan dalam rapat terbatas di ruang Kementerian Agama (Kemenag) Kutim, Rabu (31/5).

Besaran nilai zakat fitrah melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 49 Tahun 2017 ini menetapkan tertinggi Rp35.000, menengah Rp30.000 dan terendah Rp25.000. Harga tersebut merupakan konversi harga beras seberat 2,5 kilogram per orang yang harus dibayarkan zakat fitrahnya.

Penetapan zakat fitrah tersebut hasil dari rapat pertimbangan antara beberapa pihak terkait dan dihadiri Ketua MUI Kutim M Adam, Ketua Pengadilan Agama Sirwani, perwakilan PC NU Kutim Nur Cholis, Disperindag serta jajaran terkait.

“Perhitungan tersebut disesuaikan dari harga beras di pasaran selama Ramadan ini,” jelas Kepala Kemenag Kutim, Ambotang, Rabu (31/5).

Sementara untuk besaran fidyah, yakni 6 ons beras atau jika dikonversi menjadi Rp 15 ribu. Fidyah merupakan biaya penganti yang dikeluarkan seorang muslim, karena berhalangan melaksanakan puasa. Contohnya orang tua yang telah uzur atau lansia, muslim yang tengah sakit dan masalah lain yang menyebabkan seorang muslim tidak puasa berdasarkan tuntunan Islam. 

Berbeda dari sebelumnya pengumuman kadar zakat lebih cepat dilakukan di banding dengan tahun lalu. “Kita percepat di awal puasa agar masyarakat bisa lebih awal melakukan zakat,” tuturnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran zakat lebih awal sesuai dengan pilihan dari salah satu besaran kadar zakat fitrah sesuai dengan kebutuhan makanan pokok sehari-hari. “Demi kepentingan tazkiyatun nufus (kebersihan jiwa) dapat menyesuaikan atau memilih kadar zakat sesuai kemampuan masing-masing,”ujar Ambotang. (yul1116)

Tertinggi Rp35 Ribu, Terendah Rp25 Ribu

Jumat, 02/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.