Senin, 30/10/2017

Belum Terima Data Riil, Pemkab Berusaha Cari Solusi

Senin, 30/10/2017

POTENSIAL: PLTA Kayan I ini berpotensi menyerap lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, khususnya di Peso, Bulungan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belum Terima Data Riil, Pemkab Berusaha Cari Solusi

Senin, 30/10/2017

logo

POTENSIAL: PLTA Kayan I ini berpotensi menyerap lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, khususnya di Peso, Bulungan.

TANJUNG SELOR – Persoalan pembebasan lahan untuk fasilitas perkantoran sebagai sarana penunjang pembangunan bendungan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan I dengan kapasitas 900 Mega Watt (MW), hingga kini belum menemukan titik temu. Bahkan sebelumnya pihak perusahaan yang akan membangun, yakni PT Kayan Hidro Energi dikabarkan, sempat ‘angkat tangan’, setelah masyarakat meminta harga ganti rugi terlalu tinggi. 

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie sebelumnya juga menegaskan agar persoalan ini bisa diselesaikan sesegera mungkin. Kepala daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati bersam DPRD Bulungan diminta melakukan langkah-langkah konkrit untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.  

Dikonfirmasi terkait maslaah itu, Wakil Bupati (Wabup) Bulungan Ingkong Ala mengatakan pihaknya kembali melakukan pertemuan belum lama ini untuk membahas hal tersebut, meskipun diakuinya belum ada solusi jalan tengah terbaik yang bisa ditawarkan. 

“Kami sudah mulai melakukan percepatan itu, sebelumnya sudah dua kali dilakukan negosiasi. Minggu siang lalu kami baru dilaporkan hasil negosiasi secara resmi oleh PT. KHE dan juga dari DPMD Bulungan. Kami memang belum mengambil langkah pasti untuk itu. Masih proses kita selesaikan,” kata Ingkong. 

Dalam hal ini dirinya mengaku sempat melakukan komunikasi langsung dengan beberapa masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan PLTA. Hanya saja, diakui, sebagian masyarakat belum bersedia dilakukan pembebasan. 

Upaya pendekatan menurutnya menjadi salah satu cara untuk memfasilitasi persoalan tersebut. Terutama bagaimana memberikan sosialisasi atau pemahaman, ketika PLTA bisa terealisasi, maka banyak potensi yang dimaksimalkan, termasuk peluang lapangan kerjanya.  

“Ada banyak manfaatnya, jika terealisasi PLTA itu kan tidak hanya kebutuhan listrik saja, tetapi juga peluang lain seperti bisa dijadikan objek wisata dan sebagai sarana pelestarian budaya setempat. Begitu pun peluang masyarakat khusunya petani yang bisa dengan mudah menjual hasil produksi pertaniannya,” kata Ingkong. 

Meski sudah lama bergulir, dikatakan, dalam persoalan ini dirinya lagi-lagi mengaskan belum bisa mengambil langkah pasti. Sebab meski negosiasi dilakukan, dirinya mengaku belum menerima data riil di lapangan, peta lokasi yang beramasalah, siapa saja masyarakat yang terdampak dan lain sebaginya karena sejauh ini perusahaan melakukan sendiri. 

“Kita belum pegang datanya. Rencananya minggu depan kita akan lakukan pertemuan lagi. Sekaligus mempelajari data lainnya. Dari situ baru bisa kita lakukan langkah-langkah strategisnya,” imbuh Ingkong lagi. 

Sebelumnya, diketahui masih ada sekitar 20 persen warga setempat yang belum menyepakati pembebasan lahan. Baik karena harga yang tidak ada titik temu, maupun ada juga sebagian masyarakat yang benar-benar ingin mempertahankan lahannya, karena merasa itu merupakan warisan nenek moyang dan sumber kehidupannya kelak untuk bertani. 

“Kalau harga ada yang bilang karena beda ketika dilakukan pembebasan lahan oleh perusahaan sawit. Ada juga yang memang tidak mau. Padahal kalau memang tidak bisa menggarap lebih baik kita manfaatkan untuk yang lain,” katanya. 

Selain itu, lanjutnya, jika nantinya tak menemukan solusi, maka pemerintah bisa melakukan tindak tegas bahkan bisa keranah hukum, mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana segala kekayaan yang dialam ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tapi kita tekankan, harus wajar hak masyarakat terpenuhi dan perusahaan juga tidak boleh menekan. Dalam hal ini kepemilikan masyarakat juga harus jelas dengan legalitasnya, karena beberapa juga tak memiliki suratnya, perusahaan juga harus mempertimbangkan. Harus sama-sama, mudah-mudahan bulan depan (November) sudah selesai,” pungkasnya. (an)


Belum Terima Data Riil, Pemkab Berusaha Cari Solusi

Senin, 30/10/2017

POTENSIAL: PLTA Kayan I ini berpotensi menyerap lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, khususnya di Peso, Bulungan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.