Senin, 06/11/2017
Senin, 06/11/2017
AHMAD
Senin, 06/11/2017
AHMAD
TANJUNG REDEB- Melihat potensi masalah pertanahan di Kabupaten Berau, sudah selayaknya Pemkab Berau bisa membuat sebuah peraturan yang dituangkan dalam Perda terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang sudah diterapkan Pemkot Balikpapan. Dan Perda IMTN tersebut, sangat bermafaat buat masyarakat untuk menghindari sengketa.
“Kita di DPRD, mendorong Pemkab Berau bisa membuat sebuab Perda agar bisa diterapkan seperti yang dibuat oleh Pemkot Balikpapan yaitu Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Yang mana, mereka sudah kuatkan lewat Perda, kalau tidak salah disahkan tahun 2014 lalu. Prinsipnya, Perda itu mengarahkan agar surat-surat tanah harus disertifikatkan agar Pemerintah lebih mudah dalam melindungi hak-hak kepemilikan seseorang atas tanah,”terang Ahmad Rizal, anggota DPRD Berau dari Fraksi Nasdem kepada Koran Kaltim, kemarin.
Perlu diketahui, kekuatan hukum yang dimiliki surat keterangan IMTN nantinya tidak dapat terbit apabila ada sanggahan dari pihak ketiga. Sehingga tanah masyarakat semakin terlindungi haknya terhadap segel tanah yang mereka miliki sebelumnya. Keberadaan surat keterangan IMTN nantinya jika memang akan di-Perdakan sebagai pengganti segel tanah yang dimiliki masyarakat.
“Kita tunggu action selanjutnya, Pemda Berau juga sudah mempelajari kebijakan Pemkot Balikpapan tersebut. Dan keinginan terkait Perda IMTN ini agar semua permasalahan yang timbul akibat permasalahan terhadap segel bisa terhindar. Sehingga masyarakat tidak was-was atas kepemilikan tanah bakal dimiliki orang lain, karena tumpang tindih segel,” pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.